Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi PPP Nilai Wacana PT 0 Persen Sah Saja Digulirkan, tapi Kerap Ditolak MK

Kompas.com - 15/12/2021, 11:56 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR Achmad Baidowi menilai, usulan sejumlah pihak agar presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 0 persen boleh saja digulirkan.

Menurut pria yang akrab disapa Awiek itu, usulan tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpendapat. Termasuk dalam hal ini mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi agar PT dapat 0 persen.

"Termasuk, hak mengajukan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga dilindungi Undang-Undang," kata Awiek dalam keterangannya, Rabu (15/12/2021).

Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa gugatan untuk menjadikan PT 0 persen kerap dilakukan dan ditolak oleh MK.

"MK memberikan kekuasaan kepada pembentuk UU (DPR dan pemerintah) untuk mengatur mengenai ketentuan threshold," jelasnya.

Di sisi lain, Awiek mengungkapkan bahwa sejauh ini belum ada rencana melakukan revisi terhadap UU Pemilu.

Baca juga: Menyoal Presidential Threshold 20 Persen, Digugat karena Dinilai Batasi Demokrasi

Hal tersebut, menurutnya menjadikan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tetap berlaku, termasuk ketentuan mengenai presidential threshold 20 persen.

"Ketentuan UU Pemilu tetap berlaku, sepanjang menyangkut pasal-pasal yang tidak dibatalkan oleh MK," ungkapnya.

Selain itu, Awiek mengatakan bahwa adanya presidential threshold merupakan bentuk insentif atau penghargaan kepada partai politik yang sudah berjuang dalam Pemilu.

Kemudian, presidential threshold 20 persen juga bertujuan agar nantinya presiden terpilih tetap mendapatkan dukungan di parlemen dalam berbagai kebijakan.

"Jangan sampai presiden terpilih nantinya tidak dapat dukungan di parlemen, sehingga akan menghambat kebijakan yang dibuatnya," pungkas Ketua DPP PPP itu.

Diketahui, dua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fachrul Razi dan Bustami Zainudin mengajukan uji materi UU Pemilu ke MK pada Jumat (10/12/2021).

Dalam permohonannya, mereka meminta agar MK menetapkan ambang batas pencalonan presiden sebesar 0 persen.

Baca juga: Gatot Nurmantyo Minta Presidential Threshold 20 Persen Dihapus, Demokrat: Rakyat Berhak Dapat Banyak Pilihan Capres

"Kita doakan kepada Allah SWT semoga tergugah hati Hakim MK memperhatikan dan memutuskan seadil-adilnya dalam rangka yang terbaik terhadap demokrasi Indonesia dan kita harapkan nol persen jawaban terhadap masa depan Indonesia," kata Fachrul Razi dalam siaran pers, Jumat.

Senator asal Aceh itu pun mengajak seluruh pihak untuk mengampanyekan pentingnya mengubah presidential threshold 0 persen.

Sementara itu Bustami mengatakan, dengan ambang batas pencalonan 0 persen, maka setiap warga negara memiliki peluang untuk maju sebagai calon presiden.

Namun, perlu diketahui, Pasal 222 UU Pemilu saat ini mengatur ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen jumlah kursi DPR atau 25 persen suara sah pada Pemilu sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com