Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendapat Berbeda Kasus RJ Lino, Hakim Nilai KPK Tak Cermat Hitung Kerugian Negara

Kompas.com - 15/12/2021, 05:35 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua majelis hakim kasus dugaan korupsi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Rosmina, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cermat dalam menghitung kerugian negara.

Dalam sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino, Rosmina mengemukakan opini yang berbeda atau dissenting opinion dengan dua hakim anggota lain, yaitu Agus Salim dan Teguh Santoso.

Hakim Rosmina menilai semestinya RJ Lino dibebaskan dari dakwaan.

Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum RJ Lino Pertanyaan Sikap 2 Majelis Hakim

Salah satu alasannya, karena terjadi perbedaan metode penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

Perbedaan itu terkait penghitungan keuntungan pada perusahaan pengada quay container crane (QCC) yaitu Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM) asal China.

“Terjadi perbedaan (penghitungan kerugian negara) BPK tidak lagi memperhitungkan tentang keuntungan dari penyedia barang,” ujar Rosmina, saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/12/2021).

“Sedangkan Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK memperhitungkan keuntungan (penyedia) meskipun disebutkan kerugian negara negara timbul akibat adanya penyimpangan-penyimpangan,” tutur dia.

Baca juga: Seorang Hakim Dissenting Opinion RJ Lino Seharusnya Divonis Bebas, Ini Penjelasannya

Berdasarkan penghitungan BPK, disebutkan bahwa pembayaran PT Pelindo II terhadap pengadaan dan perawatan 3 unit QCC senilai 15.165.150 dolar AS.

Sementara, menurut Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, yakni 15.554.000 dolar AS.

Kemudian hasil penghitungan Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK itu dikurangi dengan nilai harga pokok penjualan (HPP) QCC berdasarkan manufaktur di China, ditambah keuntungan wajar dan biaya lain-lain dengan total 13.579.088,71 dolar AS.

Maka nilai kerugian negara adalah 1.974.911,29 dolar AS atau senilai Rp 28,82 miliar.

Dalam pandangan Rosmina, semestinya jika KPK menyebut bahwa pengadaan barang menyimpang, maka keuntungan penyedia tidak bisa diberikan.

“Penghitungan Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK dilakukan secara tidak cermat dan melanggar asas penghitungan kerugian negara,” imbuh dia.

Baca juga: Hal yang Memperberat dan Meringankan Vonis RJ Lino

Dalam perkara ini RJ Lino divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com