Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum RJ Lino Pertanyaan Sikap 2 Majelis Hakim

Kompas.com - 14/12/2021, 22:36 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino, Agus Dwiwarsono, mempertanyakan sikap dua hakim anggota terkait putusan vonis pada kliennya.

Sebab dalam sidang putusan tersebut, ketua majelis hakim Rosmina memiliki pendapat yang berbeda atau dissenting opinion.

Rosmina menilai RJ Lino layak dibebaskan dari tuntutan, sementara dua hakim anggota, Agus Salim dan Teguh Santoso menyatakan RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Kami enggak tahu kenapa dua hakim majelis yang lain ibaratnya seperti copy paste saja dari surat tuntutan,” ucap Agus ditemui wartawan pasca persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/12/2021).

Baca juga: Seorang Hakim Dissenting Opinion RJ Lino Seharusnya Divonis Bebas, Ini Penjelasannya

Agus menilai alasan hakim Rosmina sudah tepat karena menilai tidak ada niat jahat dari RJ Lino untuk melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 3 unit quay container crane (QCC) untuk PT Pelindo II tahun 2010.

“Tidak ada niat jahat untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain dan korporasi,” kata dia.

Agus melanjutkan hakim Rosmina juga menilai penghitungan kerugian negara tidak cermat.

Sebab ada perbedaan metode penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sehingga (penghitungan kerugian negara) patut untuk dikesampingkan,” tuturnya.

Agus juga berpendapat bahwa tindakan RJ Lino melakukan pengadaan 3 unit QCC di tiga pelabuhan PT Pelindo II untuk memberikan keuntungan pada masyarakat.

Baca juga: RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

Pasalnya, pengadaan QCC itu menambah produktivitas kerja perusahaan.

“Usaha jasa yang dijalankan (PT Pelindo II) tidak terlepas dari pengguna, penggunanya memperoleh manfaat,” papar dia.

Terakhir, ia menyatakan akan pikir-pikir terkait vonis yang diberikan pada RJ Lino.

“Kami masih pikir-pikir mendalami lebih dalam pertimbangan hukum dari majelis hakim, baik disenting opinion hakim ketua, dan lebih khusus dua hakim anggota yang menjatuhkan pertimbangan hukum bahwa RJ Lino ada niat jahat,” pungkas dia.

Baca juga: Minta Dibebaskan Hakim, RJ Lino: Saya Orang yang Punya Kontribusi Besar di Pelindo II

Dalam perkara ini RJ Lino dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menyebut RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif kedua.

Ia disebut melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com