Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Hakim Dissenting Opinion RJ Lino Seharusnya Divonis Bebas, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 14/12/2021, 22:03 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis hakim Rosmina menunjukan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion terkait vonis mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino atau RJ Lino.

Menurut hakim Rosmina, RJ Lino tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan sesuai dengan penilaian hakim anggota I dan hakim anggota II.

“Menimbang sebagaimana pertimbangan pada diri terdakwa tidak ditemukan adanya niat jahat dalam pengadaan 3 unit quay container crane (QCC) twinlift kapasitas 61 ton untuk Pelabuhan Panjang, Pontianak, Palembang,” sebut hakim Rosmina pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/12/2021).

“Maka beralasan hukum untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua,” sambung hakim.

Baca juga: RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam perkara ini RJ Lino divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim Rosmina menilai pengadaan QCC yang dilakukan oleh RJ Lino bertujuan untuk menambah produktivitas PT Pelindo II di tiga pelabuhan tersebut.

“Meskipun melanggar prosedur pengadaan, namun pengadaan dilakukan untuk kepentingan perusahaan di masa depan agar lebih produktif,” ucapnya.

Alasan berikutnya, hakim Rosmina menyatakan nilai penghitungan kerugian negara tidak cermat.

Sebab bukti dari perusahaan pengada QCC yaitu Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM) asal China tidak didapatkan.

“Karena bukti real pengeluaran HDHM atas pembangunan dan pengiriman 3 unit QCC tidak diperoleh,” katanya.

Baca juga: Hal yang Memperberat dan Meringankan Vonis RJ Lino

Kedua, Rosmina mengkritisi penghitungan Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

Dalam pandangan Rosmina, BPK tidak menghitung keuntungan dari HDHM terkait pengadaan dan perawatan QCC, sementara KPK menghitung keuntungan tersebut.

“Penghitungan Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK dilakukan secara tidak cermat dan melanggar asas penghitungan kerugian negara,” pungkas dia.

Baca juga: Minta Dibebaskan, RJ Lino Bahas Pertanyaan Cucu sampai Permintaan Jokowi

Diketahui RJ Lino dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai total Rp 28,82 miliar.

Majelis hakim menilai kerugian itu terjadi karena pengadaan dan perawatan 3 unit QCC di PT Pelindo II tahun 2010 yang tidak sesuai prosedur.

RJ Lino dinilai melakukan pengadaan tanpa kesepakatan dengan direksi yang lain, tidak sesuai dengan spesifikasi QCC yang dibutuhkan, dan tetap membayar meski kewajiban-kewajiban HDHM sebagai perusahaan pengada belum dipenuhi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com