Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Ingin UU IKN Jadi "Trend Setter" Penyusunan Sebuah Kota

Kompas.com - 14/12/2021, 19:05 WIB
Ardito Ramadhan,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa berharap, Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) dapat memulai tren baru dalam pembangunan sebuah kota yang dilaksanakan secara displin.

"Kita berharap Undang-Undang IKN ini bisa menjadi trend setter cara pengelolaan penyusunan sebuah kota yang digagas dengan rigid dan kemudian dilaksanakan dengan tingkat disiplin yang tinggi dalam hal perencanaan dan pelaksanaan," kata Suharso dalam rapat dengan Panitia Khusu RUU IKN, Selasa (14/12/2021).

Suharso menuturkan, tidak ada yang salah dari masterplan kota-kota di Indonesia selama ini. Ia mencontohkan, masterplan Jakarta pun baik sampai tingkat rencana detil atau detail plan-nya.

Baca juga: Soal Bentuk Pemerintahan IKN, Kepala Bappenas: Kita Ingin Itu Berbeda, Bukan Pemda

Akan tetapi, ia mengakui, pelaksanaan dari masterplan atau detail plan tersebut justru menimbulkan masalah dalam pembangunan sebuah kota.

"Masterplan Jakarta enggak ada yang salah, detail plan-nya juga bagus, yang problem adalah eksekusi pada waktu masterplan dan kemudian detail plan," kata Suharso.

Oleh sebab itu, Suharso menyebutkan, pemerintah telah menyusun rencana induk atau masterplan hingga detail plan ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur sejak 2019 lalu.

Namun, ia mengakui, salah satu isu yang jadi persoalan adalah apakah masterplan itu melekat dengan UU IKN atau dimuat dalam peraturan pemerintah atau peraturan presiden.

"Kita ingin ada menghindari rigiditas kalau memang ada satu perubahan terhadap masterplan," ujar Suharso.

Baca juga: Ray Rangkuti Sebut DPR Keliru Jika Ubah Tatib untuk Akomodasi RUU IKN

Di samping itu, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga menyoroti belum adanya Undang-Undang Perkotaan di Indonesia.

Ia mengaku sempat mengusulkan Undang-Undang Perumahan dan Undang-Undang Perkotaan ketika menjabat sebagai Menteri Perumahan Rakyat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Namun, pemerintah dan DPR kala itu hanya mengesahkan Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang dinilai Suharso belum menjadi jawaban atas persoalan perkotaan.

"Pemukiman itu artInya residential, padahal kota is not only deal with residential, dia juga deal dengan beragam produktivitas dan sebagainya untuk kemasalahatan penduduk kota itu," ujar dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com