Upaya tersebut memang tidak mudah, tetapi setidaknya gagasan perluasan area kerja MKD ini untuk optimalisasi fungsi konstitusional sekaligus mengefektifkan kerja DPR. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk mewujudkan cita-cita konstitusi pasca-reformasi terhadap DPR.
Lebih khusus lagi, upaya ini untuk menjawab kritik dari publik khususnya terkait dengan fungsi legislasi yang dimiliki DPR.
Meski, upaya perluasan area kerja MKD ini akan menemukan jalan sia-sia bila tidak terdapat komitmen kuat dari anggota DPR maupun DPR secara kelembagaan. Robert Rogers dan Rhodri Walters dalam How Parliament Works (2015) menyebutkan faktor penghambat perubahan di parlemen tak lain disebabkan oleh anggota parlemen itu sendiri. Karena itu, dibutuhkan komitmen yang kuat oleh anggota parlemen untuk melakukan perubahan.
Ragam upaya optimalisasi fungsi DPR ini akan menemukan padanannya bila diikuti dengan komitmen partai politik dalam penguatan DPR. Langkah ini cukup logis, mengingat, fraksi di DPR tak lain merupakan kepanjangtanganan dari partai politik. Sikap fraksi di DPR ditentukan oleh sikap pimpinan partai politik.
Belajar dari sejumlah polemik legislasi di DPR dalam beberapa waktu terakhir ini, partai politik seharusnya dapat menangkap isyarat dari publik melalui ragam reaksi terhadap pembahasan sebuah rancangan undang-undang (RUU) atau kebijakan publik.
Dalam konteks ini, partai politik memiliki andil untuk turut serta mewujudkan martabat dan keluhuran DPR baik dalam prilaku pribadi anggota DPR maupun prilaku kelembagaan saat melaksanakan fungsi konstitusional di DPR.
Bahkan, partai politik memiliki tanggung jawab politik yang besar atas produk yang dihasilkan oleh DPR. Karena anggota DPR tak lain merupakan political representation, perwakilan partai politik.
Partai politik juga memiliki kuasa terhadap anggota DPR melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) sebagaimana tertuang dalam Pasal 239 ayat (2) huruf d UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR DPD dan DPRD. Instrumen PAW yang dimiliki partai politik itu harus ditujukkan dalam rangka penguatan dan dalam spirit menjaga martabat dan keluhuran DPR.
Partai politik mestinya bersikap tegas bilamana menjumpai anggotanya di DPR melakukan pelanggaran etik, termasuk pelanggaran dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya di DPR.
Dengan demikian, kolaborasi partai politik dan DPR melalui alat kelengkapan dewan yakni MKD, dapat bersama-sama menegakkan etik anggota DPR serta mengoptimalkan fungsi konstitusional yang dimiliki DPR dengan baik.
Upaya itu setidaknya untuk menjawab kritik publik terhadap DPR yang belakangan ini digugat khususnya terkait dengan fungsi konstitusionlnya. Di saat bersamaan, langkah ini juga dalam rangka merawat asa publik terhadap partai politik dan DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.