JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 di Jawa-Bali selama 3 pekan, mulai 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.
Selama kebijakan tersebut berlaku dilakukan sejumlah pembatasan, salah satunya pada kegiatan makan atau minum di warung makan, kafe, hingga restoran.
Sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali disebutkan bahwa warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di daerah level 1-3 diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
Di daerah level 2 dan 3, jam buka warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dibatasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen dan waktu makan paling lama 60 menit.
Baca juga: PPKM Jawa dan Bali Diperpanjang, Berikut Daftar Daerah Berstatus Level 1-3
Sementara, di daerah level 1 dibatasi sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 75 persen tanpa ada pembatasan waktu makan.
"Pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah," demikian bunyi Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (14/12/2021).
Pelonggaran pembatasan juga dilakukan di restoran/rumah makan dan kafe.
Dalam Inmendagri disebutkan, restoran atau rumah makan, kafe di wilayah PPKM level 2 dan 3 dengan lokasi yang berada dalam gedung, toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan dapat melayani makan di tempat atau dine in sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Kemudian, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, dibatasi dua orang per meja, dan waktu makan paling lama 60 menit.
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," bunyi Inmendagri.
Baca juga: Perpanjangan PPKM, Jakarta Kembali ke Level 1
Adapun restoran atau rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari di daerah PPKM level 3, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai pukul 00.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen, satu meja dua orang, dan waktu makan paling lama 60 menit.
Aturan serupa juga diterapkan di daerah PPKM level 2. Hanya saja, di daerah level 2 kapasitas pengunjung boleh 50 persen.
Sementara, di daerah level 1 restoran, kafe yang berada dalam gedung, toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 75 persen.
Kemudian, restoran, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai pukul 00.00 juga dengan kapasitas pengunjung paling banyak 75 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.