Wiku juga menjelaskan, dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 23 Tahun 2021 diatur bahwa pihak yang dibebaskan dari kewajiban karantina memerhatikan sistem bubble yaitu warga negara asing (WNA) pemegang KITAS/KITAP, WNA setingkat menteri dan rombongan resmi kenegaraan.
"WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA, dan delegasi G20," ujarnya.
Menurut Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Suharyanto, anggota dewan maupun pejabat publik yang baru datang dari luar negeri selama ini patuh menjalani karantina mandiri.
"Itu nanti kami akan bahas lebih lanjut ya, karena baru kasuitis kan. Selama ini kan para pejabat, anggota dewan dan yang lain-lainnya patuh sih," kata Suharyanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Suharyanto mengatakan, pejabat negara dan anggota DPR memang diperbolehkan menjalani karantina secara mandiri saat baru tiba di luar negeri.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu menyebutkan, orang-orang yang diperbolehkan karantina mandiri dipilih secara selektif.
Baca juga: Kata Satgas Covid-19 soal Isu Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Tak Karantina Sepulang dari Turki
Suharyanto menambahkan, Satgas Covid-19 belum memiliki aturan terkait sanksi yang dijatuhkan bagi mereka yang melanggar ketentuan karantina mandiri.
"Sanksi secara BNPB belum, belum ada perumusan, karena kan yang memang diberikan karantina mandiri selektif. Jadi yang sudah dipertimbangkan bahwa mereka-mereka ini enggak mungkin melanggar dan itu kan para pejabat negara," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.