Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksinasi Covid-19 Usia 6-11 Tahun Dimulai, Ini Kondisi Anak yang Tak Bisa Divaksin

Kompas.com - 14/12/2021, 04:50 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun dimulai pada hari ini, Selasa (14/12/2021).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, jenis vaksin yang digunakan untuk anak-anak adalah Sinovac.

Ia juga mengatakan, jarak pemberian dosis vaksin pertama ke dosis vaksin kedua yaitu 1 bulan atau 4 minggu.

"Dan dosisnya pun sama (dengan kelompok dewasa) yaitu 0,5 mili," ujar Budi dalam konferensi pers terkait Evaluasi PPKM, Senin (13/12/2021).

Baca juga: 11 Provinsi Ini Sudah Penuhi Syarat Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan rekomendasi terkait vaksinasi anak usia 6-11 tahun pada 2 November yang lalu, menyusul diterbitkan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ketua IDAI Piprim Basarah Yanuarso mengatakan, rekomendasi ini bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu dengan perkembangan bukti-bukti ilmiah.

Kondisi yang tak direkomendasikan

IDAI mengingatkan vaksinasi ini tidak direkomendasikan bagi anak yang memiliki atau mengalami kontraindikasi sebagai berikut:

• Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol

• Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis

• Pasien anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi

• Anak yang sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat,

• Anak sedang mengalami Demam 37,50 C atau lebih, anak baru sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan

• Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan

• Anak atau remaja sedang hamil,

• Memiliki hipertensi dan diabetes melitus,

• Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendali.

Baca juga: Aturan Perjalanan Terbaru, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Wajib Tes PCR

Sementara itu, vaksinasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya.

Sebelumnya diberitakan, Pelaksana Tugas (PLT) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, vaksinasi anak ini akan dilaksanakan bagi provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi dua kriteria, yaitu cakupan vaksinasi dosis pertama di atas 70 persen dan cakupan vaksinasi lansia di atas 60 persen.

Saat ini, kata Maxi, tercatat sebanyak 8,8 juta jiwa dari 106 kabupaten/kota di 11 provinsi yang sudah memenuhi syarat tahap pertama tersebut.

"11 tersebut di antaranya yakni Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Bali," kata Maxi dalam keterangan tertulis sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenkes, Senin (13/12/2021).

Baca juga: UPDATE 13 Desember: Cakupan Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua Capai 49,52 Persen

Secara terpisah, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun akan dimulai di tiga lokasi di Jakarta, Depok dan Tangerang Selatan.

"Rencana awal ini di 3 lokasi yaitu Depok di SD 01, Tangerang Selatan di SD Rawabuntu 3, di DKI Jakarta di SD 03 Cempaka Putih," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Nadia mengatakan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di tiga lokasi tersebut rencananya akan dihadiri Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono.

"Vaksinasi pagi jam 08.00 WIB, rencananya akan dihadiri Wamenkes," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com