Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/12/2021, 04:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun dimulai pada hari ini, Selasa (14/12/2021).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, jenis vaksin yang digunakan untuk anak-anak adalah Sinovac.

Ia juga mengatakan, jarak pemberian dosis vaksin pertama ke dosis vaksin kedua yaitu 1 bulan atau 4 minggu.

"Dan dosisnya pun sama (dengan kelompok dewasa) yaitu 0,5 mili," ujar Budi dalam konferensi pers terkait Evaluasi PPKM, Senin (13/12/2021).

Baca juga: 11 Provinsi Ini Sudah Penuhi Syarat Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan rekomendasi terkait vaksinasi anak usia 6-11 tahun pada 2 November yang lalu, menyusul diterbitkan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ketua IDAI Piprim Basarah Yanuarso mengatakan, rekomendasi ini bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu dengan perkembangan bukti-bukti ilmiah.

Kondisi yang tak direkomendasikan

IDAI mengingatkan vaksinasi ini tidak direkomendasikan bagi anak yang memiliki atau mengalami kontraindikasi sebagai berikut:

• Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol

• Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis

• Pasien anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi

• Anak yang sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat,

• Anak sedang mengalami Demam 37,50 C atau lebih, anak baru sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan

• Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan

• Anak atau remaja sedang hamil,

• Memiliki hipertensi dan diabetes melitus,

• Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendali.

Baca juga: Aturan Perjalanan Terbaru, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Wajib Tes PCR

Sementara itu, vaksinasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya.

Sebelumnya diberitakan, Pelaksana Tugas (PLT) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, vaksinasi anak ini akan dilaksanakan bagi provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi dua kriteria, yaitu cakupan vaksinasi dosis pertama di atas 70 persen dan cakupan vaksinasi lansia di atas 60 persen.

Saat ini, kata Maxi, tercatat sebanyak 8,8 juta jiwa dari 106 kabupaten/kota di 11 provinsi yang sudah memenuhi syarat tahap pertama tersebut.

"11 tersebut di antaranya yakni Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Bali," kata Maxi dalam keterangan tertulis sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenkes, Senin (13/12/2021).

Baca juga: UPDATE 13 Desember: Cakupan Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua Capai 49,52 Persen

Secara terpisah, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun akan dimulai di tiga lokasi di Jakarta, Depok dan Tangerang Selatan.

"Rencana awal ini di 3 lokasi yaitu Depok di SD 01, Tangerang Selatan di SD Rawabuntu 3, di DKI Jakarta di SD 03 Cempaka Putih," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Nadia mengatakan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di tiga lokasi tersebut rencananya akan dihadiri Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono.

"Vaksinasi pagi jam 08.00 WIB, rencananya akan dihadiri Wamenkes," ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jokowi Sebut Sikap Cawe-cawe demi Bangsa dan Negara

Jokowi Sebut Sikap Cawe-cawe demi Bangsa dan Negara

Nasional
Survei LSI Denny JA: Prabowo Diyakini Lebih Mampu Tumbuhkan Ekonomi Ketimbang Ganjar

Survei LSI Denny JA: Prabowo Diyakini Lebih Mampu Tumbuhkan Ekonomi Ketimbang Ganjar

Nasional
Soal Dugaan Putusan MK Bocor, Ketua Komisi II DPR Yakin 9 Hakim Konstitusi Objektif

Soal Dugaan Putusan MK Bocor, Ketua Komisi II DPR Yakin 9 Hakim Konstitusi Objektif

Nasional
PPP Akan Usulkan Dua Nama Cawapres untuk Dampingi Ganjar Pranowo

PPP Akan Usulkan Dua Nama Cawapres untuk Dampingi Ganjar Pranowo

Nasional
Dukung Mahfud MD Basmi Korupsi

Dukung Mahfud MD Basmi Korupsi

Nasional
Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap MA, Windy Idol: Jangan Dzalim Sama Saya

Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap MA, Windy Idol: Jangan Dzalim Sama Saya

Nasional
Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Kuasai 3 Provinsi, Ganjar 2 Provinsi

Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Kuasai 3 Provinsi, Ganjar 2 Provinsi

Nasional
Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Nasional
Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Nasional
Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Nasional
Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Nasional
Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Nasional
PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

Nasional
Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com