JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam mempersilakan pihak yang menuding anggota DPR dari Fraksi Gerindra Mulan Jameela tak menjalani karantina mandiri untuk mengajukan laporan disertai bukti.
Ia mengatakan hal tersebut karena hingga kini MKD belum mengetahui kebenaran kabar bahwa Mulan tak menjalani karantina dan justru terlihat berada di kawasan Pondok Indah Mal (PIM), Jakarta.
"Kalau memang benar mbak Mulan itu ke PIM, ya buktinya apa, dilaporin aja," kata Dek Gam saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/12/2021).
"Kalau ndak ada laporan ya, enggak ada buktinya, harus ada fotonya, kalau enggak ya gimana?" lanjut dia.
Baca juga: Ini Ancaman Luhut untuk Orang yang Kabur Karantina Usai dari Luar Negeri
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan bahwa MKD baru akan bergerak apabila terdapat pelaporan yang masuk terkait kode etik atau tingkah laku anggota DPR yang dinilai bertentangan.
Ia mengatakan, MKD tak bisa langsung bertindak apabila belum adanya kebenaran informasi terkait anggota DPR yang dimaksud.
"Kalau hanya 'katanya-katanya', kita tidak menerima seperti itu, karena infonya enggak jelas gitu lho," jelas dia.
Menurut dia, terkait tudingan itu juga sudah dibantah oleh pengacara keluarga Ahmad Dhani, suami Mulan, yaitu Ali Lubis.
Informasi yang diterima Dek Gam, Ali membantah bahwa Mulan pergi ke PIM di saat seharusnya masih karantina mandiri.
"Lawyer, pengacaranya Bu Mulan sudah kekeuh membantah bahwa Bu Mulan tidak ke PIM. Nah, sekarang gampang kan ngeceknya di aplikasi PeduliLindungi, benar enggak Bu Mulan di PIM," imbuh dia.
Kendati demikian, Dek Gam membenarkan informasi bahwa anggota DPR memang diperbolehkan karantina mandiri usai pergi dari luar negeri.
Hanya saja, selama karantina mandiri itu, anggota DPR juga dilarang bepergian hingga masa karantinanya berakhir.
"Ya namanya karantina mandiri, ya enggak boleh jalan-jalan dong. Ya karantina di rumah kan, sampai habis masa karantinanya. Tapi kalau memang sudah habis masa karantinanya baru boleh lagi ke mal," ucap Dek Gam.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tudingan yang tak bisa dibuktikan dapat berdampak bagi anggota DPR.
Menurutnya, bisa saja tudingan itu berpengaruh pada karir politik anggota DPR yang dimaksud.
Baca juga: Klarifikasi Kuasa Hukum soal Keluarga Ahmad Dhani Diduga Tidak Jalani Karantina Setelah dari Turki