JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti mengkritisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengubah Peraturan Tata Tertib (Tatib) untuk memenuhi jumlah keanggotaan dalam Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
Menurut Ray, cara-cara yang diupayakan DPR seperti itu merupakan hal yang keliru.
Menurut dia, langkah itu menunjukkan bahwa DPR seolah ingin menyingkirkan apapun hal yang menghambat dalam penyusunan UU.
"Jelas, itu cara pandang yang keliru. Tatib itu pada dasarnya memang hanya mengatur perilaku tata cara di lingkungan DPR," kata Ray dalam diskusi virtual, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Jumlah Anggota Pansus RUU IKN Lebihi Batas, DPR Bahas Perubahan Tata Tertib
"Jadi kalau mereka harus merasa diubah, mereka bakal ubah. Kalau tatib ini dianggap menghalang-halangi mereka membuat aturan, aturan yang diubah, tatibnya diubah, bukan proses pembuatan UU-nya yang diubah. Itu kelirunya," nilai Ray.
Ray juga mengingatkan, jika ada perubahan tata tertib DPR tetap harus berdasarkan aspirasi rakyat, dan bukan desakan DPR semata.
Ia menilai, semua keputusan yang ada di lingkungan DPR sepenuhnya milik rakyat.
"Jadi bukan milik mereka, karena itu milik rakyat Indonesia. Justru itu pembuatannya, prosedur perubahannya, prosedur penetapannya harus melibatkan rakyat Indonesia. Entah itu di tatibnya, entah itu di kode etiknya, apalagi di UUnya," pungkas Ray.
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pembahasan perubahan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib untuk mengubah ketentuan soal keanggotaan Pansus Kamis (9/12/2021).
Perubahan ini dilakukan untuk mengatur pansus agar jumlah anggotanya dapat lebih dari 30 orang dan jumlah pimpinannya dapat lebih dari 4 orang.
Baca juga: Pembahasan RUU IKN, Pansus Akan Soroti soal Pemerintahan Baru hingga Nasib Jakarta
"Ketentuan ini untuk mengakomodasi prinsip dari keanggotan dan pimpinan pansus yang dimungkinkan lebih dari 30 orang keanggotaan dan lebih dari 4 orang anggota pimpinan," kata Tenaga Ahli Baleg DPR Widodo, Kamis.
Widodo menjelaskan, saat ini Pasal 104 Ayat (2) Peraturan DPR 1/2020 mengatur bahwa jumlah anggota pansus ditetapkan oleh rapat paripurna DPR paling banyak 30 orang.
Sedangkan, Pasal 105 Ayat (2) peraturan yang sama menyatakan pimpinan pansus terdiri dari satu orang ketua dan paling banyak tiga orang wakil ketua.
Namun, pada Selasa (7/12/2021) lalu, rapat paripurna DPR telah menetapkan pansus Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang terdiri dari 56 orang anggota dan 6 orang pimpinan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.