KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Kemaritiman) Luhut Binsar Pandjaitan meminta pemerintah daerah (pemda) dan pemangku kebijakan terkait agar lebih masif menggencarkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tiga sektor.
Hal tersebut, kata dia, perlu dilakukan untuk memastikan aktivitas masyarakat di tempat-tempat publik benar-benar dalam keadaan sehat.
"Untuk itu, saya meminta pemda dan para pemangku kebijakan melakukan enforcementatau tindakan lebih masif penggunaan PeduliLindungi di sektor transportasi, pusat perbelanjaan, dan rekreasi," ujar Luhut dalam konferensi pers hasil evaluasi PPKM secara virtual, Senin (13/12/2021).
Lebih lanjut ia menjelaskan, telah terjadi penurunan tren mingguan check in aplikasi PeduliLindungi menjelang libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).
Penurunan tren check in terbesar terjadi di kawasan Jawa-Bali dengan persentase 74 persen pada tingkat kabupaten dan kota dibandingkan dengan pekan sebelumnya.
"Menjelang Nataru, tren mingguan check in PeduliLindungi di sektor transportasi, pusat perbelanjaan, dan rekreasi mengalami tren penurunan," ujar Luhut.
Meski di sisi lain, Luhut sempat mengungkapkan angka kasus Covid-19 masih terjaga. Begitu pula dengan penurunan kasus masih di angka 99 persen sejak puncak kasus pada Juli 2021 lalu.
Namun demikian, Luhut mengingatkan agar seluruh pihak tidak berjumawa dan berpuas diri akan hasil penurunan kasus yang dicapai bersama.
Baca juga: Hadapi Nataru, Satgas Covid-19 Ajak Masyarakat untuk Vaksin Dosis Penuh
“Kita tidak pernah tahu apa yang akan menimpa bangsa ini ke depan akibat dari kelengahan dan kelalaian seluruh pihak," ujarnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Luhut meminta masyarakat untuk tetap waspada di tengah euforia perayaan Nataru dalam beberapa waktu ke depan.
Sebab, pandemi Covid-19 belum selesai dan ditambah adanya varian Omicron yang harus diwaspadai.
Adapun langkah antisipasi itu dapat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Satgas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) No. 16/2021 menyebutkan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi prokes 6M.
Prokes 6M yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
Baca juga: Luhut Bangga, Penerapan Prokes Sistem Bubble RI Diapresiasi Negara G20
Tulisan ini telah tayang sebelumnya dengan judul "Jelang Natal dan Tahun Baru, Tren "Check In" di PeduliLindungi Turun".
Penulis: Mutia Fauzia | Editor: Icha Rastika
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.