Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri hingga Anggota Dewan Dapat Pengecualian, Boleh Karantina Mandiri Setibanya dari Luar Negeri

Kompas.com - 13/12/2021, 16:25 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto mengungkapkan bahwa pemerintah memang mengatur bagi beberapa pihak untuk dapat melakukan karantina secara mandiri.

Adapun karantina mandiri dapat dilakukan oleh sejumlah pihak apabila baru tiba di Indonesia dari perjalanan internasional.

Baca juga: Soroti Biaya Karantina, Komisi VIII: Jangan Sampai Ada Tuduhan Bisnisnya BNPB

Sejumlah pihak yang disebutnya diperbolehkan karantina mandiri yakni menteri hingga anggota dewan.

"Kemudian untuk karantina yang mandiri memang ada beberapa pengecualian. Sebagai contoh pejabat negara setingkat menteri, kemudian anggota dewan ini juga apabila kembali dari luar negeri memang mendapat fasilitas untuk karantina mandiri," kata Suharyanto dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR, Senin (13/12/2021).

Suharyanto kemudian menjelaskan apa maksud dari karantina mandiri yang diperbolehkan bagi menteri hingga anggota dewan.

Menurut dia, karantina mandiri adalah tempat terpusat bagi seorang pelaku perjalanan internasional yang merupakan menteri atau pun anggota dewan.

"Artinya karantina mandiri itu tidak ditempatkan di hotel maupun tempat-tempat yang disiapkan. Jadi bisa di, kalau di tempat khusus begitu bapak. Karantina mandiri itu sama dengan karantina yang terpusat," terang dia.

Baca juga: Kepala BNPB Tegaskan Karantina 10 Hari Pelaku Perjalanan Internasional di Hotel Khusus WNA, Bukan WNI

Suharyanto juga menyampaikan bahwa selama 10 hari, mereka tidak diperbolehkan bepergian.

Mereka juga disebut telah mendapatkan surat edaran terkait batasan-batasan yang harus ditaati selama karantina mandiri.

"Jadi selama 10 hari diharapkan tidak ke mana-mana. Ada batasan-batasannya yang sudah kami sampaikan lewat surat edaran, kalau memang ada yang melanggar ini kasuistis, bapak, jadi satu dua bukan mencerminkan organisasi itu," ucap dia.

Di sisi lain, Suharyanto mengaku telah mendengar beberapa kasus masyarakat yang tidak melakukan karantina.

Menurut dia, kasus itu diketahui karena saat ini Indonesia sedang berada di era keterbukaan.

Namun, masalah terkait karantina dikatakannya tidak terlalu banyak jika dilihat dari persentase.

"Hanya ada beberapa permasalahan, tapi karena memang sekarang sudah zamannya era komunikasi terbuka. Sehingga kelihatannya seolah-olah viral gitu," ucap dia. 

Baca juga: BNPB Sudah Lapor ke Jokowi Terkait Penyiapan Lahan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Semeru

Aturan karantina pelaku perjalanan internasional hingga kini masih menjadi perbincangan.

Pemerintah telah menetapkan bahwa saat ini aturan karantina pelaku perjalanan internasional selama 10 hari.

Namun, ada pula aturan 14 hari karantina jika baru tiba dari 11 negara yaitu Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Sebanyak 11 negara itu menjadi lokasi penularan virus Covid-19 varian baru, yaitu Omicron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com