JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju diduga membayar seorang pengacara bernama Maskur Husain agar nama mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tidak disebut dalam persidangan.
Hal itu diungkap oleh saksi bernama Agus Susanto yang merupakan sopir dari Robin.
Agus menceritakan, setelah mengambil uang dari rumah dinas Azis pada 5 Agustus 2020, Robin bergegas menemui Maskur Husain di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kita langsung ke pengadilan, kemudian Robin menyerahkan bagian untuk Om Ale (Maskur Husain),” tutur Agus yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/12/2021), sebagai saksi untuk terdakwa dugaan suap, Azis Syamsuddin.
Baca juga: Sidang Dugaan Suap Azis Syamsuddin, Hakim Pertanyakan Keterangan Saksi
Kemudian setelah memberikan uang itu, Robin kembali ke mobil. Agus kemudian menceritakan, dalam perjalanan, Robin berbicara dengan seseorang yang tidak ia ketahui.
“Seperti apa percakapannya?,” tanya jaksa.
“Pokoknya aman bang, nama abang tidak akan disebut dalam persidangan,” ungkap Agus meniru percakapan Robin tersebut.
Ketika ditanya hakim lebih lanjut, Agus memperkirakan sidang tersebut terkait perkara di KPK.
“Saudara tahu Azis memberi uang pada Robin untuk mengamankan perkaranya, mengamankan ini apa yang saudara tahu?,” tanya hakim anggota Fahzal Hendri.
“Mengamankan perkaranya di KPK,” jawab Agus.
Dalam perkara ini Azis diduga memberikan suap untuk Robin dan Maskur senilai total Rp 3,5 miliar.
Baca juga: Ke Azis Syamsuddin, Hakim: Hadapi Saja, Tak Usah Pendekatan ke Majelis Hakim
Jaksa menduga uang itu diberikan agar Azis tidak dijadikan tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Selain itu dalam dakwaan jaksa, Azis juga diduga menjadi inisiator pertemuan antara Robin dengan mantan Wakil Bupati Tanjungbalai M Syahrial serta mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Syahrial telah dinyatakan bersalah memberi suap pada Robin dan Maskur senilai Rp 1,695 miliar dan Widyasari diduga memberikan suap Rp 5,197 miliar pada keduanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.