JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan pihaknya mengutuk keras segala tindakan kekerasan seksual terhadap anak, terkhusus mengenai kasus 12 santriwati yang diperkosa oleh guru pesantren bernama Herry Wirawan di Cibiru, Bandung, Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan Yandri dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Senin (13/12/2021).
"Walaupun ini tidak ada kaitannya dengan BNPB, kami dari forum yang terhormat ini, karena mungkin ini rapat terakhir di Komisi VIII akhir tahun ini. Kami ikut juga prihatin dan mengutuk tegas, keras, terjadinya kekerasan seksual anak di bawah umur, di Cibiru, Bandung, Tasikmalaya dan sebagainya," kata Yandri saat membuka rapat.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut bahwa Komisi VIII serentak untuk meminta aparat penegak hukum melakukan proses hukum pidana kepada pelaku pemerkosaan.
Baca juga: PWNU Jatim Tak Rekomendasikan Herry Wirawan yang Perkosa Santriwati Dihukum Kebiri
Yandri bahkan mengatakan bahwa seluruh jajaran Komisi VIII meminta Herry Wirawan untuk dijatuhi hukuman seberat-beratnya atas tindakan pemerkosaan.
"Minta pelakunya dihukum seberat-beratnya, tidak ada tawar menawar," tegas Yandri.
Di sisi lain, dia mengingatkan kepada seluruh pihak untuk terus berupaya mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Menurut dia, pencegahan itu harus dilakukan di mana saja, tidak hanya di lingkungan sekolah atau pendidikan.
Selain itu, dia juga mengingatkan semua pihak bahwa kekerasan seksual dapat terjadi pada siapa saja, baik anak laki-laki maupun perempuan.
"Bagi kita semua, apapun posisi kita harus kompak untuk menanggulangi kekerasan seksual terhadap anak, baik itu anak laki-laki maupun perempuan di semua lembaga pendidikan, ataupun di luar lembaga pendidikan," pungkasnya.
Baca juga: Ketua Komisi VIII DPR Dorong Hukuman Penjara dan Kebiri Pemerkosa 12 Santriwati
Diketahui, sejumlah pihak mendesak pemberian hukuman maksimal terhadap pelaku pemerkosaan 12 santriwati di Pondok Pesantren MH, Bandung, Jawa Barat.
Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan, telah menyebabkan belasan perempuan di bawah umur mengandung dan ada pula yang telah melahirkan.
Bahkan, anak-anak yang dilahirkan oleh para korban guru pesantren itu juga diakui sebagai anak yatim piatu. Anak-anak itu dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pun mendesak agar Herry Wirawan dihukum maksimal.
“Kami berharap majelis hakim memutuskan agar terdakwa dipidana hukuman maksimal dan dijatuhkan restitusi untuk para korban,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, kepada Kompas.com, Jumat (10/12/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.