Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi VIII Minta Pemerkosa 12 Santriwati Dihukum Seberat-beratnya, Tak Ada Tawar-menawar

Kompas.com - 13/12/2021, 12:52 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan pihaknya mengutuk keras segala tindakan kekerasan seksual terhadap anak, terkhusus mengenai kasus 12 santriwati yang diperkosa oleh guru pesantren bernama Herry Wirawan di Cibiru, Bandung, Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan Yandri dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Senin (13/12/2021).

"Walaupun ini tidak ada kaitannya dengan BNPB, kami dari forum yang terhormat ini, karena mungkin ini rapat terakhir di Komisi VIII akhir tahun ini. Kami ikut juga prihatin dan mengutuk tegas, keras, terjadinya kekerasan seksual anak di bawah umur, di Cibiru, Bandung, Tasikmalaya dan sebagainya," kata Yandri saat membuka rapat.

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut bahwa Komisi VIII serentak untuk meminta aparat penegak hukum melakukan proses hukum pidana kepada pelaku pemerkosaan.

Baca juga: PWNU Jatim Tak Rekomendasikan Herry Wirawan yang Perkosa Santriwati Dihukum Kebiri

Yandri bahkan mengatakan bahwa seluruh jajaran Komisi VIII meminta Herry Wirawan untuk dijatuhi hukuman seberat-beratnya atas tindakan pemerkosaan.

"Minta pelakunya dihukum seberat-beratnya, tidak ada tawar menawar," tegas Yandri.

Di sisi lain, dia mengingatkan kepada seluruh pihak untuk terus berupaya mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Menurut dia, pencegahan itu harus dilakukan di mana saja, tidak hanya di lingkungan sekolah atau pendidikan.

Selain itu, dia juga mengingatkan semua pihak bahwa kekerasan seksual dapat terjadi pada siapa saja, baik anak laki-laki maupun perempuan.

"Bagi kita semua, apapun posisi kita harus kompak untuk menanggulangi kekerasan seksual terhadap anak, baik itu anak laki-laki maupun perempuan di semua lembaga pendidikan, ataupun di luar lembaga pendidikan," pungkasnya.

Baca juga: Ketua Komisi VIII DPR Dorong Hukuman Penjara dan Kebiri Pemerkosa 12 Santriwati

Diketahui, sejumlah pihak mendesak pemberian hukuman maksimal terhadap pelaku pemerkosaan 12 santriwati di Pondok Pesantren MH, Bandung, Jawa Barat.

Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan, telah menyebabkan belasan perempuan di bawah umur mengandung dan ada pula yang telah melahirkan.

Bahkan, anak-anak yang dilahirkan oleh para korban guru pesantren itu juga diakui sebagai anak yatim piatu. Anak-anak itu dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pun mendesak agar Herry Wirawan dihukum maksimal.

“Kami berharap majelis hakim memutuskan agar terdakwa dipidana hukuman maksimal dan dijatuhkan restitusi untuk para korban,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, kepada Kompas.com, Jumat (10/12/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com