JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 Jawa-Bali berakhir hari ini, Senin (13/12/2021).
Kebijakan penanganan pandemi virus corona ini sudah berjalan selama dua minggu terhitung sejak 30 November 2021.
Dalam keterangan tertulisnya 29 November lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, situasi pandemi virus corona di Jawa-Bali terus menunjukkan perbaikan.
Menurut dia, jumlah kasus Covid-19 di Jawa-Bali tercatat rendah. Kasus konfirmasi menurun hingga 99 persen dibandingkan puncak kasus bulan Juli lalu.
Baca juga: Inmendagri 66/2021 Terbit, Ini Aturan Lengkap PPKM Saat Nataru
Berdasar hasil asesmen 27 November 2021, terdapat penambahan 23 kabupaten/kota yang masuk ke level 2 PPKM. Kemudian, 8 kabupaten/kota masuk level 1.
Menurut asesmen World Health Organization (WHO), 10 kabupaten/kota yang kembali ke level 2 itu berada di wilayah Jabodetabek.
Hal ini terjadi akibat turunnya angka tracing atau penapisan anggota aglomerasi di wilayah tersebut.
Kemudian, berdasarkan hasil survei Google Mobility Jawa-Bali dan Indeks Belanja Masyarakat, nampak bahwa mobilitas masyarakat cukup signifikan dibandingkan periode Natal-Tahun Baru 2020.
Bahkan, peningkatan mobilitas warga mendekati periode libur Idul Fitri 2021.
"Oleh karena itu, kita harus berhati-hati terhadap indikasi adanya kenaikan kasus dan mobilitas, terutama menghadapi periode Natal-Tahun Baru supaya tidak terulang pembatasan sosial yang ketat," kata Luhut.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Sejumlah Daerah Kembali Berstatus Level 2
Selama dua minggu PPKM luar Jawa-Bali berlangsung, pemerintah melakukan berbagai pelonggaran pembatasan.
Misalnya, mengizinkan pembelajaran tatap muka digelar dengan kapasitas maksimal 50 persen baik di daerah PPKM level 1, 2, maupun 3.
Kemudian, mengizinkan karyawan bekerja dari kantor atau work from office dengan kapasitas 50-100 persen bergantung pada sektor perusahaan.
Lalu, mal atau pusat perbelanjaan sudah boleh dibuka dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen pada daerah level 3 dan 2, dan 100 persen pada daerah level 1.
Restoran dan kafe juga diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen di daerah level 2 dan 3, serta 75 persen di daerah level 1.
Baca juga: Aturan Terbaru Masuk Mal pada PPKM Jawa-Bali hingga 13 Desember 2021