JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau para pengusaha dan pekerja/buruh tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat saat Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Ida mengajak semua pihak untuk bersama-sama saling menjaga diri dan lingkungan sekitarnya guna mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
"Kami berharap peringatan Hari Natal dan Tahun 2022 ini menjadi momen kita bersama untuk bangkit dari dampak pandemi Covid-19, serta tetap saling menjaga agar tidak ada lagi lonjakan kasus positif Covid-19," kata Ida melalui siaran pers, Minggu (12/12/2021).
Baca juga: Pemprov DKI Minta Guru, Murid, hingga Orangtua Tak Mudik Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Ida menjelaskan, ketentuan Hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, dan Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
"Dalam SKB tersebut dijelaskan bahwa cuti bersama Hari Natal 2021 ditiadakan. Kami berharap keputusan ini benar-benar dipedomai oleh kita bersama," ucap dia.
Terkait aturan cuti bersama, Ida menyatakan bahwa SKB 3 Menteri tersebut mengikat bagi ASN dan pegawai BUMN.
Namun, cuti untuk pekerja/buruh di sektor swasta diatur melalui Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
"Sehingga sampai saat ini kami memandang cukup untuk mengatur masalah cuti karyawan termasuk dalam cuti Natal-Tahun Baru," kata Menaker.
Ida menambahkan, meskipun cuti bersama ditiadakan tetapi pekerja/buruh di sektor swasta masih dapat mengambil cuti.
Ia mengimbau pekerja/buruh yang akan mengambil cuti Natal-Tahun Baru menahan diri untuk tidak melakukan perjalanan. Hal itu demi menjaga stabilitas situasi pandemi Covid-19 di Indonesia.
Sementara, bagi pekerja/buruh yang memiliki alasan mendesak, Ida berharap perjalanan dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Ia meminta seluruh pekerja untuk mematuhi protokol kesehatan 5 M (memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau handsantizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas).
"Kami mempersilakan teman-teman pekerja/buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, namun ingat harus tetap menerapkan 5M,” kata Ida.
"Kami sangat berharap situasi yang semakin baik ini akan terus terjaga, dan itu akan terwujud melalui kepatuhan kita bersama dalam menerapkan protokol kesehatan,” lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.