Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi VIII DPR Dorong Hukuman Penjara dan Kebiri Pemerkosa 12 Santriwati

Kompas.com - 12/12/2021, 12:36 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto mendorong pemberian hukuman maksimal terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 12 santriwati di Pondok Pesantren MH, Bandung, Jawa Barat.

Yandri menilai, tindakan Herry sangat keji, bahkan tidak bisa diterima oleh akal sehat.

"Sekarang kan upaya hukumnya 20 tahun penjara maksimal, ya sudah jangan dikurangi 19 tahun, 18 tahun, harus 20 tahun," kata Yandri dalam sebuah diskusi daring, Minggu (12/12/2021).

Baca juga: 2 Santri Korban Pemerkosaan Herry Wirawan di Bandung Dikeluarkan dari Sekolah karena Memiliki Bayi

Yandri juga mendorong supaya pelaku dijatuhi hukuman kebiri. Ia menyadari bahwa selama ini hukuman kebiri masih menimbulkan pro-kontra dari berbagai pihak.

Namun, ia menilai, hukuman tersebut diperlukan untuk memberi efek jera ke pelaku.

"Jangan kita memaklumi, jangan kita memaafkan. Oleh karena itu kita harus serius," ujar dia.

Tak hanya hukuman bagi pelaku, Yandri menilai penting untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban.

Sebagai bentuk perlindungan, menurut dia, identitas korban tak perlu dipublikasi dan disebarluaskan. Publik tidak perlu tahu nama, tempat tinggal, bahkan foto korban.

Sebaliknya, identitas pelaku harus dipublikasikan secara luas sebagai bentuk hukuman dan supaya masyarakat lebih waspada.

"Kewajiban kitalah untuk sama-sama seiring sejalan pelaku kita hukum seberat-beratnya dan kita terang benderang siapa pelaku ini, boleh itu dipublish, namanya siapa, jangan pakai inisial lagi, fotonya mana, supaya tahu, nggak lagi pakai sembunyi-sembunyi," kata Yandri.

Baca juga: Kasus Guru Perkosa Santriwati, PBNU: Perilaku Herry Wirawan Jauh dari Akhlak Pesantren

Adapun Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan, telah menyebabkan belasan perempuan di bawah umur mengandung dan ada pula yang telah melahirkan.

Bahkan, anak-anak yang dilahirkan oleh para korban guru pesantren itu juga diakui sebagai anak yatim piatu. Anak-anak itu dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com