JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah (Pemda) DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.
Adapun penghargaan itu diberikan setelah tiga pemda tersebut dinilai telah memberi contoh pelayanan publik yang berbasis HAM (P2HAM).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pelayanan publik yang dilaksanakan di tiga pemda tersebut akan menjadi role model dalam pengembangan P2HAM di daerah.
Baca juga: Yasonna Laoly Beberkan Perlunya KTP Dijadikan NPWP Pajak
“Ketiga pemerintah daerah tersebut diproyeksikan akan menjadi role model dalam pengembangan P2HAM di daerah,” ujar Yasonna di Graha Pengayoman Kemenkumham dikutip dari siaran pers, Minggu (11/12/2021).
Yasonna berujar, penghargaan yang diberikan terhadap tiga pemda dalam peringatan Hari HAM Sedunia itu merupakan upaya dari program pemajuan HAM.
“Sekalipun dalam suasana yang masih prihatin (karena dampak pandemi Covid-19), pemerintah melalui Kemenkumham tetap melaksanakan berbagai program pemajuan HAM, termasuk pemberian penghargaan atas prestasi dan capaiannya,” kata dia.
Yasonna juga mengapresiasi semua pihak yang telah berperan aktif dalam mendukung dan melaksanakan program pemajuan HAM di Indonesia.
Baca juga: Menkumham: Masalah Pelanggaran HAM Berat Kerap Jadi Isu Saat Pilpres
Mulai dari unsur pemerintah, baik pusat maupun daerah, institusi-institusi independen di bidang HAM, organisasi masyarakat sipil, maupun komponen masyarakat.
“Mari kita terus tingkatkan peran aparatur dan institusi pemerintah, berkolaborasi dengan masyarakat sipil, dan seluruh komponen masyarakat, untuk senantiasa menjunjung tinggi HAM dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” kata Yasonna.
“Semoga penghargaan tersebut akan lebih memacu prestasi yang lebih baik lagi, dalam rangka (memberikan) pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing,” tutur dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal HAM Mualimin Abdi menambahkan, pemberian penghargaan tersebut didasarkan atas Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Kriteria penilaiannya antara lain adalah bidang pelayanan publik, penanganan pengaduan pelanggaran HAM, pelaksanaan aksi Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM), sampai dengan pelaksanaan kewajiban-kewajiban internasional di bidang HAM.
Secara spesifik, penghargaan diberikan kepada kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta dan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Terminal Bus Cikarang di Kabupaten Bekasi.
Kemudian, UPTD Terminal Bus Ciledug di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat; serta Puskesmas Singandaru dan Kantor Samsat Cikande di Provinsi Banten.
Adapun pemberian penghargaan terhadap Kabupaten/Kota Peduli HAM untuk tahun ini tidak dilaksanakan karena kondisi pandemi Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.