JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau karyawan swasta tidak bepergian selama masa Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 terkait penanganan pandemi Covid-19.
Ida menilai, aturan dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), atau peraturan kerja bersama (PKB) sudah cukup mengatur soal cuti karyawan saat Natal-Tahun Baru.
"Terkait dengan pengaturan cuti sebagaimana yang kita ketahui diatur dalam PP, PK, ataupun PKB. Sampai saat ini kami memandang cukup untuk mengatur masalah cuti karyawan termasuk dalam cuti Natal-Tahun Baru," kata Ida saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/12/2021).
Baca juga: Larangan Cuti bagi ASN, Karyawan Swasta, dan BUMN Saat Natal-Tahun Baru Tetap Berlaku
Secara khusus, Ida mengimbau pekerja atau buruh yang akan mengambil cuti Natal-Tahun Baru sebaiknya menahan diri untuk tidak melakukan perjalanan.
Imbauan ini diberikan seiring dengan pertimbangan situasi pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia.
"Kami mengimbau memang kepada karyawan, sebagaimana pertimbangan pandemi, untuk yang mengambil cuti untuk menahan tidak melakukan perjalanan," kata dia.
Ida juga mengatakan, bagi pekerja atau buruh yang memiliki alasan mendesak untuk melakukan perjalanan diwajibkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Politisi PKB ini berharap situasi pandemi Covid-19 bisa semakin baik dan terus terkendali.
"Bagi yang karena alasan penting mereka akan bepergian kami minta untuk patuh dengan protokol kesehatan," ucapnya.
Baca juga: Menaker Imbau Pekerja Tunda Cuti Saat Natal dan Tahun Baru
Sebelumnya, Ida mengatakan, cuti merupakan hak pekerja atau buruh yang biasanya tercantum dalam PP, PK, maupun PKB.
Namun, dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19, terutama mencegah varian Omicron, ia pun memberikan imbauan agar karyawan swasta tidak mengambil cuti.
"Kami mengimbau untuk menunda cuti di kesempatan lain," kata Ida, saat dihubungi pada Kamis (9/12/2021).
Adapun, pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Kamis kemarin.
Dalam aturan itu, sudah tidak lagi mengatur larangan cuti bagi karyawan. Padahal dalam aturan sebelumnya pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN) serta karyawan BUMN dan swasta untuk cuti Natal-Tahun Baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.