Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/12/2021, 22:52 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, upaya pemenuhan hak asasi di bidang sosial, ekonomi, dan budaya harus terus diupayakan.

Oleh karena itu, Jokowi mendorong agar kemiskinan ekstrem segera dituntaskan.

"Upaya pemenuhan hak asasi di bidang sosial, ekonomi, budaya harus kita upayakan terus-menerus," ujar Jokowi saat memberikan sambutan pada peringatan Hari HAM Sedunia di Istana Negara, Jumat (10/12/2021).

"Dan dalam waktu sesingkat-singkatnya kita harus mengentaskan kemiskinan ekstrem pada angka 0 persen. Ini saya sampaikan berkali-kali pada para menteri mengenai hal ini," ucap dia.

Baca juga: PR Pemkot Tangsel, Turunkan Angka Kemiskinan dan Pengangguran

Selain itu, Jokowi menekankan bahwa negara harus membuka lapangan kerja seluas-luasnya.

Akses pendidikan dan kesehatan yang merata juga harus diprioritaskan.

"Dan kita harus menjamin kebebasan beragama dan kebebasan menjaga adat dan budaya," kata Jokowi.

Untuk meningkatkan akses keadailan sosial dan budaya bagi rakyat Indonesia, pemerintah bekerja keras membangun dari pinggiran, dari desa dan dari daerah perbatasan.

Dengan demikian, hak-hak masyarakat akan pembangunan juga bisa terpenuhi.

Kemudian, membangun infrastruktur yang merata ke seluruh penjuru tanah air juga terus dilakukan pemerintah.

"Juga membuka investasi untuk hilirisasi yang membuka lapangan kerja. Gol dari investasi, hilirisasi, industrialisasi adalah membuka lapangan kerja seluas-luasnya," ujar Kepala Negara.

"Dan kita tahu untuk tahun ini investasi di luar Jawa lebih besar dari investasi yang ada di Pulau Jawa dan memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang kurang beruntung," ucap dia.

Baca juga: Jokowi: Saya Sedih Porsi Pinjaman Bank untuk UMKM Hanya 20 Persen

Menurut Jokowi, hal-hal di atas menjadi alasan mengapa pemerintah terus mengundag investor dari dalam dan luar negeri, menerbitkan UU Cipta Kerja, dan memperbaiki ekosistem investasi, termasuk perbaikan perizinan berusaha melalui online single submission (OSS).

Lebih lanjut Jokowi menyampaikan, pada pertengahan 2021, pemerintah telah menerbitkan Prepres Nomor 53 Tahun 20221 Mengenai Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025.

Rencana aksi ini dimaksudkan untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.

"Dan sasaran utamanya terutama kelompok perempuan, anak, kelompok masyarakat adat dan penyandang disabilitas," ujar dia. 

"Perpres Nomor 53 ini juga menegaskan penegakan HAM bukan hanya mencakup penghormatan hak sipil dan politik saja, penegakan HAM juga mencakup pemenuhan hak ekonomi sosial, budaya terutama kelompok rentan yang bukan hanya perlu kita lindungi tapi juga kita penuhi hak-haknya," kata Jokowi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pasal 42 UU IKN Baru: Peraturan yang Bertentangan dengan Pembangunan IKN Dinyatakan Tak Berlaku

Pasal 42 UU IKN Baru: Peraturan yang Bertentangan dengan Pembangunan IKN Dinyatakan Tak Berlaku

Nasional
Wamentan Sebut Mentan SYL Seharusnya Sudah Kembali ke Indonesia Akhir Pekan Lalu

Wamentan Sebut Mentan SYL Seharusnya Sudah Kembali ke Indonesia Akhir Pekan Lalu

Nasional
Kejagung Sita Sejumlah Dokumen dari Penggeledahan Kantor Kemendag Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

Kejagung Sita Sejumlah Dokumen dari Penggeledahan Kantor Kemendag Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

Nasional
UU IKN Baru, Pemerintah Buka Hak Guna Usaha Maksimal 95 Tahun

UU IKN Baru, Pemerintah Buka Hak Guna Usaha Maksimal 95 Tahun

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Baru Sindikat Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Polri Tangkap 5 Tersangka Baru Sindikat Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Nasional
Polri Tangkap 1.532 Tersangka Kasus Narkoba, Sita 407.842 Gram Sabu hingga 48.443 Kg Ganja

Polri Tangkap 1.532 Tersangka Kasus Narkoba, Sita 407.842 Gram Sabu hingga 48.443 Kg Ganja

Nasional
Kasus Pengadaan Lahan di Cakung, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Didakwa Perkaya Diri Sebesar Rp 155,4 Miliar

Kasus Pengadaan Lahan di Cakung, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Didakwa Perkaya Diri Sebesar Rp 155,4 Miliar

Nasional
Polri: Hasil Analisa CCTV, Tak Ada Orang Keluar-Masuk Kamar Ajudan Kapolda Kaltara

Polri: Hasil Analisa CCTV, Tak Ada Orang Keluar-Masuk Kamar Ajudan Kapolda Kaltara

Nasional
Jokowi Disebut Tahu Mentan Syahrul Menghilang, tetapi Belum Beri Perintah Mencari

Jokowi Disebut Tahu Mentan Syahrul Menghilang, tetapi Belum Beri Perintah Mencari

Nasional
UU IKN Baru Disahkan, Kepala Otorita Wajib Buat Aturan Prosedur Pemindahan Ibu Kota

UU IKN Baru Disahkan, Kepala Otorita Wajib Buat Aturan Prosedur Pemindahan Ibu Kota

Nasional
PDI-P: 'Reshuffle' dalam Situasi Sekarang Kurang Kondusif, kecuali...

PDI-P: "Reshuffle" dalam Situasi Sekarang Kurang Kondusif, kecuali...

Nasional
Kejagung Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa ke Penyidikan

Kejagung Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa ke Penyidikan

Nasional
Keberadaan Syahrul Yasin Limpo Tak Diketahui, Wamentan Yakin Mentan Tidak Kabur dari KPK

Keberadaan Syahrul Yasin Limpo Tak Diketahui, Wamentan Yakin Mentan Tidak Kabur dari KPK

Nasional
Jaksa Minta Menpora Dito Ariotedjo Dihadirkan di Sidang BTS 4G

Jaksa Minta Menpora Dito Ariotedjo Dihadirkan di Sidang BTS 4G

Nasional
Dirjen Imigrasi Sebut Mentan SYL Belum Masuk Indonesia, Harusnya Sudah Tiba pada 1 Oktober

Dirjen Imigrasi Sebut Mentan SYL Belum Masuk Indonesia, Harusnya Sudah Tiba pada 1 Oktober

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com