Selama ini, pertimbangan kebijakan pintu masuk perjalanan internasional didasarkan pada hasil studi ilmiah dengan berbagai penyesuaian.
Baca juga: UPDATE 10 Desember: Ada 3.986 Suspek Terkait Covid-19 di Indonesia
Sebagai contoh, hasil studi meta analisis dan berbagai rekomendasi organisasi kesehatan menetapkan masa inkubasi Covid-19 adalah 14 hari.
Karenanya, WHO menyarankan agar durasi tersebut disesuaikan dengan kondisi masing-masing negara untuk membuat kebijakan karantina yang bertujuan mengamati seseorang selama masa inkubasi.
Publikasi Escroft pada 2021 menyebutkan, karantina selama delapan sampai sepuluh hari dengan testing dapat mencegah lebih dari 90 persen transmisi lokal.
Adapun publikasi Wells pada 2020 menyatakan, probabilitas lolosnya orang positif Covid-19 adalah sebesar 0,0025 jika karantina dilakukan selama delapan sampai 14 hari dan dilengkapi testing.
Baca juga: UPDATE 10 Desember: Tambah 5 Orang, Total Pasien Covid-19 Meninggal 143.923
"Ke depannya, Indonesia perlu mencatat dan menganalisis data-data individual riil di lapangan. (Hal ini dilakukan) agar dapat menjadi landasan kebijakan yang lebih optimal mencegah importasi kasus,” tegas Wiku.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pengendalian mobilitas dan kebijakan kesehatan harus dikendalikan dengan baik untuk mencegah penularan virus SARS-CoV-2.
Pembelajaran ketiga adalah pendekatan global dalam penanganan pandemi.
Wiku mengatakan, meskipun pandemi terjadi di seluruh dunia, hingga saat ini belum semua negara memiliki akses yang sama terhadap vaksin Covid-19, obat-obatan, serta alat kesehatan yang memadai.
Banyak literatur termasuk publikasi Nisen pada 2022 menyatakan, terdapat lebih banyak variasi varian Covid-19 pada kelompok masyarakat yang belum divaksinasi.
"Sehingga disimpulkan, vaksin dapat mencegah terbentuknya varian baru,” jelas Wiku.
Karenanya, lanjut Wiku, kondisi kasus Covid-19 Indonesia yang saat ini masih terkendali dapat menjadi bumerang apabila Indonesia lengah dan abai terhadap pembelajaran dari dinamika Covid-19.
“Dan perlu dicermati bahwa beberapa wilayah di Indonesia telah menunjukkan perkembangan kasus yang tidak cukup baik,” tegas Wiku.
Ia mengatakan, penting diingat bahwa upaya kuratif sangat mahal dan berisiko menimbulkan fatalitas.
Untuk itu, lanjut dia, Indonesia dan dunia harus konsisten mengedepankan upaya preventif dalam pengendalian pandemi, khususnya kedisiplinan menjalankan prokes, pengendalian mobilitas masyarakat, serta kesetaraan akses vaksin Covid-19.
Baca juga: UPDATE: Bertambah 192, Kasus Covid-19 di Indonesia Kini 4.258.752
"Munculnya Omicron seyogyanya hanya menjadi pengingat bahwa pandemi merupakan tantangan global. Tantangan yang tidak akan selesai apabila hanya beberapa negara saja yang berhasil mengendalikan kasus," tutur Wiku.
Pemerintah pun mengimbau agar masyarakat selalu taat menjalankan prokes 6M sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021.
Prokes 6M tersebut meliputi kewajiban untuk memakai masker, mencuci tangan atau membersihkan tangan dengan hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah kerumunan, serta menghindari makan bersama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.