JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melarang kegiatan pawai dan arak-arakan tahun baru serta acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Aturan tersebut diatur di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Tahun Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2021.
Inmendagri tersebut merupakan aturan pengganti dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur tentang penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun Inmendagri terbaru ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Baca juga: Aturan Terbaru Saat Natal-Tahun Baru: Ganjil Genap Berlaku di Tempat Wisata
Dalam Inmendagri 66/2021 juga disebutkan, pemerintah meminta masyarakat merayakan tahun baru 2022 bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
Di samping itu, untuk kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal, pemerintah meminta masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
Selain itu, pemerintah melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat.
Hal ini bertujuan untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.
Baca juga: Aturan Terbaru: Pemerintah Larang Perayaan Natal dan Tahun Baru di Mal
Selanjutnya, pemerintah membatasi jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Terakhir, kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.