JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara Akbar Tandiniria Mangkunegara, adik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara kepada tim Jaksa KPK pada Kamis, (9/12/2021).
Akbar merupakan tersangka kasus penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
"Bertempat di Rutan Kelas I Bandar Lampung, tim Jaksa menerima penyerahan tersangka ATMN (Akbar Tandiniria Mangkunegara) dan barang bukti dari tim Penyidik karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (10/12/2021).
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aset Eks Bupati Lampung Utara dan Adiknya Bersumber Fee Proyek
Ali menyampaikan, penahanan Akbar dilanjutkan oleh tim Jaksa untuk waktu 20 hari ke depan terhitung sejak 9-28 Desember 2021 di Rutan Kelas I Bandar Lampung.
Dalam waktu 14 hari kerja, ujar dia, tim Jaksa menyusun surat dakwaan dan kemudian melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung," ucap Ali.
Adapun perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Agung Ilmu Mangkunegara dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbudin.
Perkara keduanya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam kasus ini, Akbar berperan sebagai representasi (perwakilan) dari Agung selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019.
“Di mana yang bersangkutan berperan aktif untuk ikutserta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu tahun 2015-2019,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (15/10/2021).
Dalam setiap proyek tersebut, Akbar dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung untuk melakukan pemungutan sejumlah uang (fee) atas proyek-proyek di Lampung Utara.
Realisasi penerimaan fee tersebut, diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbuddin, Raden Syahril, Taufik Hidayat dan pihak terkait lainnya kepada Akbar untuk diteruskan kepada Agung
Baca juga: KPK Dalami Penerimaan Uang oleh Adik Eks Bupati Saat Periksa 2 Anggota DPRD Lampung Utara
"Selama kurun waktu tahun 2015-2019, tersangka ATMN bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin, Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara," kata Karyoto.
Karyoto menuturkan, selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar juga diduga juga turut menikmati sekitar Rp 2,3 Miliar untuk kepentingan pribadinya.
Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang- Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.