Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

44 Eks Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Kini Resmi Jadi ASN Polri

Kompas.com - 10/12/2021, 07:14 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dilantik oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo sebagai aparatur sipil negara (ASN) Polri pada Kamis (9/12/2021). Pelantikan ke-44 orang itu bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).

Listyo mengatakan, dirinya sama sekali tak meragukan rekam jejak para mantan pegawai KPK tersebut dalam pemberantasan korupsi.

Karena itu, dia yakin kehadiran 44 mantan pegawai KPK itu bakal memperkuat institusi Polri.

"Kehadiran seluruh rekan-rekan dengan rekam jejak rekan-rekan yang saya tidak ragukan lagi, saya yakin rekan-rekan akan memperkuat organisasi Polri dalam rangka melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta.

Adapun 44 orang ini merupakan bagian dari 57 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk jadi ASN KPK.

Mereka menerima tawaran untuk menjadi ASN Polri dan telah mengikuti seleksi kompetensi pada 7 Desember 2021.

Baca juga: 44 Eks Pegawai KPK Dilantik Kapolri Jadi ASN pada Hari Antikorupsi Sedunia

Listyo berharap 44 ASN baru itu berperan aktif memperkuat komitmen pemerintah dalam menciptakan budaya antikorupsi.

Para mantan pegawai KPK itu diharapkan berperan dalam melakukan perubahan pola pikir, memberikan pendampingan, serta melakukan upaya pencegahan dan penangkalan korupsi.

"Termasuk bila diperlukan membantu melakukan kerja sama hubungan internasional dalam rangka melaksanakan tracing recovery asset untuk menjadi bagian yang tentunya kita akan perkuat," tuturnya.

Seperti diketahui, pelaksanaan TWK di KPK telah menimbulkan polemik. Berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI, terdapat malaadministrasi dalam prosesnya.

Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan, Komnas HAM menyatakan ada 11 bentuk dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.

Bentuk Kortas Tipikor

Listyo mengungkapkan, pihaknya bakal mengubah Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dengan membentuk satuan kerja khusus bernama Korps Pemberantasan (Kortas) Tindak Pidana Korupsi.

Dia mengatakan, pembentukan satker khusus ini tengah berproses dan akan berisi divisi-divisi pencegahan hingga penindakan tindak pidana korupsi. Rencana ini menjadi bagian dari tindak lanjut diangkatnya 44 mantan pegawai KPK itu menjadi ASN Polri.

Baca juga: Dinamika Eks Pegawai KPK: Dipecat Saat G30STWK, Dilantik Kapolri di Hari Antikorupsi

"Saat ini kita sedang melakukan perubahan terhadap Dittipidkor akan kita jadikan Kortas Tipikor, sehingga di dalamnya berdiri divisi-divisi lengkap, mulai dari pencegahan, kerja sama, sampai dengan penindakan," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Tak Hadiri Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Prabowo-Gibran Tak Hadiri Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Nasional
THN Anies-Muhaimin Sebut Pemilu Ulang Tanpa Gibran Mungkin Dikabulkan MK

THN Anies-Muhaimin Sebut Pemilu Ulang Tanpa Gibran Mungkin Dikabulkan MK

Nasional
Sengketa Pilpres, 303 Guru Besar dan Masyarakat Sipil Layangkan 'Amicus Curiae' ke MK

Sengketa Pilpres, 303 Guru Besar dan Masyarakat Sipil Layangkan "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Kemenlu: Kapal Korsel Tenggelam di Jepang, 6 WNI Meninggal

Kemenlu: Kapal Korsel Tenggelam di Jepang, 6 WNI Meninggal

Nasional
Kemenkumham Salurkan Bantuan untuk Kaum Duafa dan Yatim Piatu yang Jadi Korban Banjir di Kendari

Kemenkumham Salurkan Bantuan untuk Kaum Duafa dan Yatim Piatu yang Jadi Korban Banjir di Kendari

Nasional
Jokowi Bertemu CEO Freeport di Istana, Bahas Perpanjangan Izin Tambang

Jokowi Bertemu CEO Freeport di Istana, Bahas Perpanjangan Izin Tambang

Nasional
Kemenlu: 3 ABK WNI Korban Tenggelamnya Kapal Ikan Korsel Ditemukan Meninggal, Sudah Dipulangkan

Kemenlu: 3 ABK WNI Korban Tenggelamnya Kapal Ikan Korsel Ditemukan Meninggal, Sudah Dipulangkan

Nasional
Anwar Usman Langgar Etik Lagi, Diberi Sanksi Teguran Tertulis

Anwar Usman Langgar Etik Lagi, Diberi Sanksi Teguran Tertulis

Nasional
Mendagri Puji DPR Sukses Kebut Revisi UU Desa: Luar Biasa!

Mendagri Puji DPR Sukses Kebut Revisi UU Desa: Luar Biasa!

Nasional
DPR Sahkan UU DKJ, Payung Hukum Baru bagi Jakarta

DPR Sahkan UU DKJ, Payung Hukum Baru bagi Jakarta

Nasional
Soroti Peserta Nonaktif JKN, Anggota DPR: Jangan Sampai Menyulitkan Orang Tak Mampu

Soroti Peserta Nonaktif JKN, Anggota DPR: Jangan Sampai Menyulitkan Orang Tak Mampu

Nasional
Anwar Usman Lagi-Lagi Dinyatakan Langgar Etik oleh MKMK, Ini Sebabnya

Anwar Usman Lagi-Lagi Dinyatakan Langgar Etik oleh MKMK, Ini Sebabnya

Nasional
Anggaran DPR 2025 Disetujui Rp 9,25 Triliun

Anggaran DPR 2025 Disetujui Rp 9,25 Triliun

Nasional
Puan Lantik Anggota DPR Pengganti Arsul Sani yang Kini Jadi Hakim MK

Puan Lantik Anggota DPR Pengganti Arsul Sani yang Kini Jadi Hakim MK

Nasional
Fakta-fakta Penetapan Tersangka Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Terlibat Kasus Korupsi Timah

Fakta-fakta Penetapan Tersangka Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Terlibat Kasus Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com