Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Agus Suntoro
Peneliti BRIN

Penulis adalah Koordinator Kelompok Riset Hukum Lingkungan, Sumber Daya Alam dan Perubahan Iklim, pada Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia dan Ujian Demokrasi di Indonesia

Kompas.com - 10/12/2021, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Peringatan Hari HAM Sedunia kali ini haruslah menjadi momentum kita semua untuk melakukan perbaikan yang dapat dimulai dengan berbagai langkah taktis sebagai berikut 

Pertama, memastikan pilar yang paling esensial dalam negara demokrasi yakni kehendak rakyat harus dapat disampaikan dan diekspresikan secara bebas, serta menjadi dasar pelaksanaan kekuasaan oleh pemerintah.

Jaminan terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan energi dari rakyat sebagai bentuk pengawasan, koreksi dan masukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Dalam prespektif yang lebih luas wujud perlindungan terhadap hal tersebut menjadi bingkai dalam pemenuhan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kedua, perbaikan pola penegakan hukum, berbagai ekspresi kebebasan, penyampaian pendapat dan pikiran harus direspon secara konstruktif oleh pemerintah. Bukan malah sebaliknya melakukan pemanfaatan melalui jerat regulasi yang tidak konsisten dan memiliki celah yang berimplikasi pada penegakan hukum yang serampangan.

Perubahan juga harus dilakukan di lapangan dengan menghindari konfrontasi dengan masyarakat, penggunaan kekerasan yang tidak proporsional dan sesuai dengan eksalasi peristiwa atau ancamannya.

Ketiga, membangun kesadaran dan pemanfaatan mekanisme hukum melalui gugatan ke pengadilan dalam berbagai format, baik citizen lawsuit ataupun gugatan publik lainnya untuk menguji tindakan pemerintah yang dinilai melawan hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Mekanisme ini sebagai akses yang diberikan oleh hukum untuk mengajukan gugatan ke pengadilan untuk dan atas nama kepentingan warga negara atau untuk dan atas nama kepentingan umum akibat terjadinya kerugian yang timbul dari tindakan, pembiaran atau kelalaian dari penyelenggara negara/otoritas negara dalam menjalankan undang-undang.

Gugatan itu memiliki dua arti yakni sebagai het rechtens te bescherment belang atau kepentingan yang menunjuk kepada nilai yang harus dilindungi oleh hukum dan processbelang untuk mewujudkan kepentingan proses, yakni hal-hal yang hendak dicapai dengan melakukan gugatan di pengadilan.

Keempat, melakukan review terhadap implementasi penerapan dan muatan materi dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ketiga regulasi tersebut menjadi dasar dalam perlindungan, pemenuhan, dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.

Hal tersebut didasarkan fakta bahwa sampai saat ini atau hampir 21 tahun sejak UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM disahkan – berbagai kasus pelanggaran HAM yang berat mulai dari Peristiwa 1965 -1966, Penembakan Misterius 1982 -1985, Talangsari 1989, Penghilangan Orang Secara Paksa, Kerusuhan Mei 1998, Triksakti, Semanggi I dan Semanggi II, Wasior dan Wamena, dan Paniai 2014 bisa segera dituntaskan, korban mendapatkan keadilan dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Demikian halnya, penerapan UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis juga masih jarang, meskipun berbagai peristiwa yang berdimensi ujaran kebencian karena faktor ras dan etnis seringkali terjadi di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com