HARI ini, 10 Desember, merupakan peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia. Secara khusus, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun ini mengambil tema “Equality - Reducing Inequalities, Advancing Human Rights”.
Tema itu merupakan turunan dari Pasal 1 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang menyatakan bahwa semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Tema Hari HAM Sedunia kali ini sejatinya relevan dengan situasi dan kondisi kontemporer di Indonesia, perjuangan untuk mendorong kesetaraan dan kemerdekaan masih menjadi persoalan yang serius. Indikator utama untuk menyatakan kemunduran dalam demokrasi di Indonesia didasarkan data indeks demokrasi yang dilansir berbagai lembaga yang kredibel.
Baca juga: Indeks Demokrasi RI Peringkat Ke-64 Dunia, Pilpres Tak Langsung Jadi Ancaman
The Economist Intelligence Unit (EIU) menempatkan Indonesia pada peringkat 64 secara global, serta peringkat 11 di regional Asia dan Australia. Secara total Indonesia mendapat skor 6,48 dan digolongkan pada kategori demokrasi yang belum sempurna (flawed democracies).
Penilaian tersebut didasarkan pada lima indikator, yakni 7,92 untuk proses pemilu dan pluralisme, 7,14 fungsi pemerintah, 6,11 partisipasi politik, 5,63 budaya politik demokrasi, dan 5,59 kebebasan sipil. Menurut penilaian itu, kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagai pangkal utama menurunnya kualitas demokrasi Indonesia.
Freedom House menempatkan indeks demokrasi Indonesia pada angka 61 secara global. Buruknya indeks ini dipengaruhi unsur utama pemenuhan hak politik (30/40) dan kebebasan sipil dengan angka yang rendah (31/60).
Freedom House memberikan beberapa catatan khusus mengenai kemerosotan itu dipengaruhi independensi dan kemerdekaan media massa terutama dengan ancaman penerapan Undang-Undang tentang Informasi dan Transkasi Elektonik (ITE), kekerasan terhadap jurnalis dan pembatasan akses wartawan khususnya ke Papua.
Aspek kemerdekaan dalam menjalankan agama dan kepercayaan juga terus berulang, persoalan persetujuan pendirian rumah ibadah dengan prasyarat (90 : 60) terus menjadi momok bagi minoritas, termasuk catatan mengenai imparsialitas dalam proses penegakan hukum dalam dimensi kekerasan berbasis agama.
Satu hal lain yang menjadi catatan Freedom House adalah tindakan memata-mati ataupun pengawasan terhadap pihak ataupun orang yang tidak sejalan dengan visi pemerintah, terutama persoalan Papua dan tidak luput pengawasan terhadap aktivitas media sosial para pegawai negeri yang dinilai radikal.
Baca juga: Sederet Catatan Kontras untuk Pemerintah di Hari HAM, Belum Tuntasnya Kasus Masa Lalu hingga Papua
Tampaknya berbagai temuan lembaga internasional selaras dengan data Badan Pusat Statistik (BPS). Indikator mengenai aturan tertulis yang membatasi kebebasan menjalankan ibadah agama dari 80,43 pada 2018 naik menjadi 84,02 pada 2020.
Demikian halnya indikator mengenai tindakan/pernyataan pejabat yang membatasi kebebasan menjalankan ibadah agama mengalami kenaikan hampir 9 persen, jika pada 2018 hanya 84,38 pada 2021 menjadi 93,38.
Sensitivitas gender yang merupakan perwujudan dari prinsip kesetaraan juga semakin bermasalah di Indonesia. Hal tersebut didasarkan pada indikator adanya aturan tertulis yang diskriminatif dalam hal gender, etnis, kelompok. Angkanya naik 0,49 dari 92,16 pada 2018 menjadi 92,65 pada 2020.
Kondisi itu juga dipengaruhi tindakan/pernyataan pejabat yang diskriminatif dalam hal gender, etnis, kelompok yang pada 2020 mencapai angka 93,84 dari 2018 yang hanya 91,91.
Hasil penelitian lembaga-lembaga internasional dan nasional tersebut di atas, sepatutnya menjadi agenda dan pencermatan kita semua, khususnya pemerintah sebagai penanggungjawab jalannya pemerintahan. Beberapa faktor lainnya berupa ketidaksempurnaan regulasi dan faktor perilaku pejabat perlu untuk dilakukan mitigasi secara benar dan beradab.
Tidak boleh demokrasi yang kita perjuangkan secara masif dan struktural pada era reformasi sebagai jalan peradaban bangsa Indonesia, kembali pada titik nadir.