Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Imbau Pekerja Tunda Cuti Saat Natal dan Tahun Baru

Kompas.com - 09/12/2021, 20:53 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau agar pekerja menunda cuti saat libur Natal dan Tahun Baru.

Sebab, pemerintah tetap akan membatasi mobilitas masyarakat kendati rencana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah.

“Kita mengimbau untuk menunda cuti di kesempatan lain,” kata Ida, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: ASN, Pegawai BUMN, dan Pegawai Swasta Dilarang Cuti Libur Nataru

Ida mengatakan, pada hakekatnya cuti merupakan hak pekerja atau buruh yang biasanya tercantum dalam peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja.

Namun, dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19, terutama mencegah varian Omicron, ia pun memberikan imbauan tersebut.

“Menunda pengambilan cuti atau dengan kata lain cuti diambil setelah libur Natal-Tahun Baru,” tegasnya.

Adapun, pemerintah telah melarang aparatur sipil negara (ASN), karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta cuti pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Ketentuan tersebut tertuang melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Terkait pembatalan PPKM Level 3, Ida meminta masyarakat menunggu kebijakan terbaru atau revisi Inmendagri 62/2021.

“Kalau yang terkait dengan ini kita menunggu kebijakan terakhir,” tutur dia.

Baca juga: Pemprov DKI Larang Pegawai Cuti dan Keluar Kota Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Sebelumnnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah.

Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menuturkan, pembatasan yang berlaku selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 tergantung situasi di tiap-tiap daerah.

Tito mencontohkan, beberapa pembatasan yang akan diterapkan antara lain pembatasan pengunjung mal maksimal 75 persen dari kapasitas dan penerapan aplikasi PeduliLindungi di tempat publik.

Selain itu, menurut Tito, akan ada aturan bahwa hanya orang yang telah divaksinasi dosis kedua atau lengkap yang dapat bepergian.

"Yang vaksin dua kali boleh jalan, yang belum vaksin jangan jalanlah. Meskipun sudah cukup tinggi, tapi kita kan yang terpapar ada juga kan, 100-200 kan ada yang terpapar," ujar Tito, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Baca juga: Pemerintah Tetap Terapkan Pembatasan Selama Natal-Tahun Baru meski PPKM Level 3 Se-Indonesia Batal

Mantan kapolri itu akan mengeluarkan peraturan detail setelah disepakati dengan menteri-menteri terkait.

"Nanti saya tanda tangani dan kemudian disampaikan kepada publik kepada kepala daerah dan kepala daerah menegakkannya, mengimplementasikannya, minggu ini," kata Tito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasional
Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasional
Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com