JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau agar pekerja menunda cuti saat libur Natal dan Tahun Baru.
Sebab, pemerintah tetap akan membatasi mobilitas masyarakat kendati rencana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah.
“Kita mengimbau untuk menunda cuti di kesempatan lain,” kata Ida, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: ASN, Pegawai BUMN, dan Pegawai Swasta Dilarang Cuti Libur Nataru
Ida mengatakan, pada hakekatnya cuti merupakan hak pekerja atau buruh yang biasanya tercantum dalam peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja.
Namun, dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19, terutama mencegah varian Omicron, ia pun memberikan imbauan tersebut.
“Menunda pengambilan cuti atau dengan kata lain cuti diambil setelah libur Natal-Tahun Baru,” tegasnya.
Adapun, pemerintah telah melarang aparatur sipil negara (ASN), karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta cuti pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Ketentuan tersebut tertuang melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Terkait pembatalan PPKM Level 3, Ida meminta masyarakat menunggu kebijakan terbaru atau revisi Inmendagri 62/2021.
“Kalau yang terkait dengan ini kita menunggu kebijakan terakhir,” tutur dia.
Baca juga: Pemprov DKI Larang Pegawai Cuti dan Keluar Kota Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.