Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AMAN Minta Pembangunan Ibu Kota Baru Hormati Hak Masyarakat Adat

Kompas.com - 09/12/2021, 20:27 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyatakan, pembangunan ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur mesti menghormati hak-hak masyarakat adat setempat.

Deputi II Sekjen AMAN Erasmus Cahyadi Terre mengatakan, pembangunan IKN yang tidak menghormati hak masyarakat adat dapat melanjutkan konflik yang sudah ada.

"Tanpa pengakuan terhadap eksistensi maupun hak asal-usul masyarakat adat ini maka IKN itu rentan melanjutkan konflik yang sudah ada, karena kita tahu bahwa ada kelompok masyarakat adat di sana, di dua kabupaten ini yang hak-haknya perlu dihormati," kata Erasmus dalam rapat Panitia Khusus RUU IKN, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Pembahasan RUU IKN, Pansus Akan Soroti soal Pemerintahan Baru hingga Nasib Jakarta

Untuk itu, Erasmus mendorong pemerintah dan DPR untuk membawa RUU IKN dalam proses konsultasi yang lebih luas dengan melibatkan kelompok masyarakat adat.

Ia menegaskan, pembentukan RUU IKN harus memperhatikan kelompok masyarakat yang hidupnya akan terpengaruh oleh keberadaan ibu kota negara.

"Barangkali ada konflik di sana sini, tapi menurut saya konsultasi itu satu-satunya cara untuk kita mempertemukan kepentingan untuk kita rumuskan bersama-sama," ujar Erasmus.

Erasmus pun menyampaikan, terdapat sejumlah aspek yang dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat setempat dengan keberadaan ibu kota baru.

Baca juga: Mafia Merajalela, Bagaimana Keamanan Pemilikan Tanah di IKN Baru?

Pertama, Erasmus menyoroti status hak atas wilayah ruang hidup masyarakat karena perusahaan yang mengelola tanah di sana tidak pernah mendapatkan persetujuan dari masyarakat untuk mengelola tanah.

"Itulah sebabnya dari sisi masyarakat adat, status tanah-tanah itu sebetulnya masih dalam konflik. Ini yang menurut saya perlu dipertimbangkan untuk dibicarakan lebih lanjut," kata dia.

Kedua, Erasmus mengusulkan agar ibu kota baru di Kalimantan TImur dijauhkan posisinya sebagai pusat ekonomi agar tidak menimbulkan peralihan hak atas tanah secara besar-besaran.

"Nature-nya demikian peralihan hak atas tanah itu, ketika ada suatu keramaian, berpindah tanahnya. Oleh karena itu, RUU ini menurut saya penting juga untuk mengatur jaring pengaman untuk mencegah jangan sampai terjadi peralihan tanah besar-besaraan terhadap pihak ketiga," kata dia.

Baca juga: Singgung Food Estate dan Pemindahan IKN, Anggota DPR: Belum Ada Saja, Hampir Semua Kalimantan Dilanda Banjir

Ketiga, Erasmus menilai pemindahan ibu kota juga dapat berpengaruh terhadap kehidupan sosial budaya masyarakat karena keberadaan ibu kota baru akan menjadi magnet terhadap perpindahan penduduk.

Aspek terakhir, Erasmus mengingatkan agar persoalan lingkungan menjadi pertimbangan dalam pemindahan ibu kota, berkaca dari bencana banjir yang terjadi di Kalimantan Timur baru-baru ini.

Diketahui, pemerintah berencana memindahkan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur, tepatnya di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupten Kutai Negara.

Saat ini, DPR bersama pemerintah tengah membahas RUU IKN yang akan menjadi payung hukum pemindahan ibu kota negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com