JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, ada potensi 11 juta orang melakukan mobilitas setelah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 untuk Natal dan Tahun Baru dibatalkan.
Temuan ini berdasarkan survei yang dilakukan Balitbang Kemenhub terhadap 49.000 responden di Indonesia.
"Hasil dari survei ini memperlihatkan bahwa dengan dibatalkannya PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, masih terdapat potensi pergerakan sebesar 7,1 persen atau sekitar 11 juta orang yang akan melakukan mobilitas atau perjalanan," ujar Adita dalam konferensi pers secara daring pada Kamis (9/12/2021).
"Khususnya setelah diumumkannya pembatalan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia. Survei yang dilakukan secara online," lanjut Adita.
Baca juga: Tak Ada Penyekatan Jalan Saat Libur Nataru, Kota Blitar Andalkan Posko PPKM Tingkat RT/RW
Selain temuan secara nasional, survei juga mencatat potensi mobilitas warga di Jabodetabek sebesar 7 persen atau setara dengan 2,3 juta orang.
Adita menjelaskan, responden paling banyak berada di wilayah Jawa dan Bali.
Survei bertujuan mengenali sejauh mana animo masyarakat melakukan perjalanan atau mobilitas dan dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada Oktober, November dan Desember 2021.
Adita menambahkan, selain melakukan survei ini, Kemenhub juga telah minta masukan ke berbagai pihak, antara lain pengamat transportasi, sosiolog dan juga stakeholder lainnya.
Tujuannya agar kebijakan pengendalian transportasi untuk masa Natal dan Tahun Baru dapat disusun secara cermat.
Baca juga: PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Pengusaha: Pembatasan Harus Disesuaikan Daerah Masing-masing
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia selama Natal dan tahun baru batal dilaksanakan.
Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan aturan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak ak menerapkan aturan PPKM Level 3 pada periode Natal dan tahun baru terhadap semua wilayah (di Indonesia) ujar Luhut sebagaimana diberitakan pada Senin (7/12/2021).
"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," lanjutnya.
Baca juga: PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Wali Kota Benyamin Davnie: Semoga Tangsel Level 1
Sebagaimana diketahui, rencananya PPKM Level 3 untuk periode Natal dan tahun baru diberlakukan di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Sebagai respons atas perubahan kebijakan ini, Luhut menegaskan nantinya akan ada evaluasi dari Inmendagri maupun surat edaran pemerintah yang sebelumnya menjadi dasar aturan penerapan PPKM Level 3 untuk Natal dan tahun baru.
"Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran (SE) terkait Natal dan tahun baru lainnya," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.