JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak diundang dalam pelantikan mantan pegawainya menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai mengikuti acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).
"Sampai dengan saat ini tidak ada undangan yang disampaikan ke KPK," ujar Alex di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Alex mengatakan, KPK sudah tidak berkaitan dengan mantan pegawainya setelah diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021.
Baca juga: Kamis Siang Ini, 44 Eks Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN Polri
Menurut dia, eks pegawai lembaga antirasuah kini bebas untuk berkarier dan mengabdi di mana pun yang mereka pilih.
"Kami dari sisi KPK sudah selesai dengan 44 pegawai KPK yang sudah kita berhentikan pada 30 September,” kata Alex.
“Artinya mereka menjadi orang bebas, kalau ada instansi lain yang ingin menggunakan tenaga mereka ya itu sudah menjadi hak mereka,” ucap dia.
Menurut Alex, KPK tidak lagi mengikuti perkembangan mantan pegawainya itu setelah tidak lolos TWK.
Namun, lembaga antikorupsi itu juga tidak menutup kemungkinan kembali kerja sama terkait sinergitas lembaga penegak hukum.
Baca juga: Polri: Penempatan 44 Eks Pegawai KPK Sesuai dengan Kompetensi Masing-masing
"Kalau sinergi KPK dengan kepolisian pasti. Itu penyidik KPK juga kan dari kepolisian, tentu sinergi terus kami lakukan," ucap Alex.
Sebanyak 44 mantan pegawai KPK dilantik menjadi ASN Polri, Kamis (9/12/2021) siang ini. Menurut agenda, pelantikan digelar pukul 13.00 WIB di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta.
"Dilantik oleh Asisten SDM Kapolri (Irjen Wahyu Widada). Lengkap 44 orang," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Dedi Prasetyo, Rabu (8/12/2021).
Dedi menuturkan, setelah dilantik menjadi ASN Polri, 44 orang itu akan mengikuti pendidikan di Pusat Pendidikan Administrasi Lemdiklat Polri di Bandung.
Baca juga: Alih Status Eks Pegawai KPK: 44 Siap Jadi ASN Polri, 8 Menolak, 4 dalam Konfirmasi
Adapun 44 orang itu merupakan sebagian besar dari 56 mantan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK. Mereka menerima tawaran menjadi ASN Polri.
Beberapa eks pegawai yang menyatakan kesediaan bergabung ASN Polri yakni Novel Baswedan, Yudi Purnomo Harahap, Muhammad Praswad Nugraha, dan Giri Supradiono.
"Selanjutnya akan mengikuti pendidikan di Pusdikmin Bandung," ucap Dedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.