Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bamsoet Targetkan Kajian Amendemen UUD 1945 Rampung April 2022

Kompas.com - 09/12/2021, 15:35 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo menargetkan kajian amendemen Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 selesai pada April 2022.

Hal itu disampaikan Bambang ketika ditanya mengenai perkembangan wacana amendemen UUD 1945 terkait Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN).

"Kami berharap Badan Kajian MPR dan K3, Komisi Kajian Konstitusi bisa menyelesaikannya pada April mendatang," kata Bambang ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Survei SMRC: Mayoritas Responden Tolak Amendemen UUD 1945

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menegaskan bahwa pengkajian amendemen terbatas UUD 1945 terus berlangsung.

Menurut Bamsoet, setelah pengkajian selesai, hasilnya akan disampaikan ke seluruh pimpinan MPR.

Selanjutnya, MPR akan menentukan apakah lahirnya PPHN harus melalui amendemen UUD 1945, Ketetapan MPR (TAP MPR), atau Undang-Undang (UU).

"Kita berkumpul kembali untuk brainstorming apakah nanti bentuknya UU, kalau UU nanti diserahkan kepada DPR," ujar dia.

Sementara itu, apabila diputuskan melalui TAP MPR, maka harus amendemen.

Baca juga: Survei Indikator: Mayoritas Masyarakat Perlu PPHN, tetapi Tidak Melalui Amendemen UUD 1945

Jika amendemen yang akan diputuskan, lanjut Bamsoet, harus diingat bahwa PPHN hanya akan mengubah atau menambah dua ayat yaitu satu ayat di Pasal 3 dan Pasal 23.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa tidak ada pembahasan lain dalam rencana melakukan amendemen UUD 1945, selain melahirkan PPHN.

"Jadi tidak ada pembahasan lain terkait dengan penambahan periodesasi, penambahan kekuasaan MPR, dan lain-lain. Hanya menambah dua ayat di Pasal 3 dan Pasal 23," ujar politikus Partai Golkar itu.

Diketahui, isu amendemen UUD 1945 kembali mencuat beberapa bulan ke belakang.

Baca juga: F-Nasdem Sebut Amendemen UUD 1945 Harus Dorongan Rakyat, Bukan Elite

Bamsoet sebelumnya menyebut amendemen UUD 1945 diperlukan untuk menambah kewenangan MPR untuk menetapkan PPHN.

Bamsoet juga mengeklaim amendemen UUD 1945 terkait PPHN tidak akan melebar ke pasal-pasal lainnya.

"Perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya," kata Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com