Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Anggota Pansus RUU IKN Lebihi Batas, DPR Bahas Perubahan Tata Tertib

Kompas.com - 09/12/2021, 14:22 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) menggelar rapat pembahasan perubahan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib untuk mengubah ketentuan soal keanggotaan panitia khusus (pansus), Kamis (9/12/2021).

Perubahan ini dilakukan untuk mengatur pansus agar jumlah anggotanya dapat lebih dari 30 orang dan jumlah pimpinannya dapat lebih dari 4 orang.

"Ketentuan ini untuk mengakomodasi prinsip dari keanggotan dan pimpinan pansus yang dimungkinkan lebih dari 30 orang keanggotaan dan lebih dari 4 orang anggota pimpinan," kata Tenaga Ahli Baleg DPR Widodo, Kamis.

Baca juga: DPR Tetapkan Anggota Pansus RUU Ibu Kota Negara, Ini Nama-namanya

Widodo menjelaskan, saat ini Pasal 104 Ayat (2) Peraturan DPR 1/2020 mengatur bahwa jumlah anggota pansus ditetapkan oleh rapat paripurna DPR paling banyak 30 orang.

Sedangkan, Pasal 105 Ayat (2) peraturan yang sama menyatakan pimpinan pansus terdiri dari satu orang ketua dan paling banyak tiga orang wakil ketua.

Namun, pada Selasa (7/12/2021) lalu, rapat paripurna DPR telah menetapkan pansus Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang terdiri dari 56 orang anggota dan 6 orang pimpinan.

"Berdasarkan adanya kebutuhan hukum tersebut, maka perlu dilakukan penyempurnaan atau perubahan terhadap Pasal 104 dan 105 dari Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib, tentunya perubahan tersebut perlu mencantumkan keberlakuan dari peraturan DPR yang nanti perubahan ini supaya berlaku sebelum 7 Desember 2021," ujar Widodo.

Baca juga: Mafia Merajalela, Bagaimana Keamanan Pemilikan Tanah di IKN Baru?

Widodo menuturkan, perubahan peraturan ini akan menyisipkan satu ayat baru di antara Pasal 104 Ayat (2) dan Ayat (3) untuk membolehkan jumlah anggota pansus di atas 30 orang.

"Disisipkan satu ayat baru yakni Ayat (2A) yang berbunyi sebagai berikut, jumlah anggota pansus sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat bertambah sesuah dengan kebutuhan berdasarkan ketetapan rapat paripurna DPR," ujar Widodo.

Kemudian, perubahan juga akan menyisipkan satu ayat baru di antara Pasal 105 Ayat (2) dan (3) yang berbunyi, "Jumlah pimpinan pansus sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat bertambah sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketetapa rapat paripurna DPR".

Widodo menambahkan, perubahan Peraturan DPR Nomor 1/2020 akan ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2021 agar tidak mempengaruhi ketetapan rapat paripurna DPR mengenai susunan Pansus RUU IKN.

Baca juga: Singgung Food Estate dan Pemindahan IKN, Anggota DPR: Belum Ada Saja, Hampir Semua Kalimantan Dilanda Banjir

Menurut Widodo, hal itu dapat dilakukan sesuai ketentuan Nomor 151 Lampiran II Nomor 12 Tahun 20111 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Jika ada penyimpangan terhadap saat mulai berlakunya peraturan perundang-undangan tersebut pada saat diundangkan, hal ini dinyatakan secara tegas di dalam peraturan perundang-undangan tersebut dengan menentukan tanggal tertentu saat peraturan akan berlaku," ujar Widodo membacakan ketentuan tersebut.

Diketahui, dalam rapat paripurna pada Selasa lalu, DPR menetapkan 56 anggota Pansus RUU IKN

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, jumlah anggota pansus yang ditetapkan sebanyak itu karena mengingat kompleksitas substansi RUU IKN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com