Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Anggota Pansus RUU IKN Lebihi Batas, DPR Bahas Perubahan Tata Tertib

Kompas.com - 09/12/2021, 14:22 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) menggelar rapat pembahasan perubahan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib untuk mengubah ketentuan soal keanggotaan panitia khusus (pansus), Kamis (9/12/2021).

Perubahan ini dilakukan untuk mengatur pansus agar jumlah anggotanya dapat lebih dari 30 orang dan jumlah pimpinannya dapat lebih dari 4 orang.

"Ketentuan ini untuk mengakomodasi prinsip dari keanggotan dan pimpinan pansus yang dimungkinkan lebih dari 30 orang keanggotaan dan lebih dari 4 orang anggota pimpinan," kata Tenaga Ahli Baleg DPR Widodo, Kamis.

Baca juga: DPR Tetapkan Anggota Pansus RUU Ibu Kota Negara, Ini Nama-namanya

Widodo menjelaskan, saat ini Pasal 104 Ayat (2) Peraturan DPR 1/2020 mengatur bahwa jumlah anggota pansus ditetapkan oleh rapat paripurna DPR paling banyak 30 orang.

Sedangkan, Pasal 105 Ayat (2) peraturan yang sama menyatakan pimpinan pansus terdiri dari satu orang ketua dan paling banyak tiga orang wakil ketua.

Namun, pada Selasa (7/12/2021) lalu, rapat paripurna DPR telah menetapkan pansus Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang terdiri dari 56 orang anggota dan 6 orang pimpinan.

"Berdasarkan adanya kebutuhan hukum tersebut, maka perlu dilakukan penyempurnaan atau perubahan terhadap Pasal 104 dan 105 dari Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib, tentunya perubahan tersebut perlu mencantumkan keberlakuan dari peraturan DPR yang nanti perubahan ini supaya berlaku sebelum 7 Desember 2021," ujar Widodo.

Baca juga: Mafia Merajalela, Bagaimana Keamanan Pemilikan Tanah di IKN Baru?

Widodo menuturkan, perubahan peraturan ini akan menyisipkan satu ayat baru di antara Pasal 104 Ayat (2) dan Ayat (3) untuk membolehkan jumlah anggota pansus di atas 30 orang.

"Disisipkan satu ayat baru yakni Ayat (2A) yang berbunyi sebagai berikut, jumlah anggota pansus sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat bertambah sesuah dengan kebutuhan berdasarkan ketetapan rapat paripurna DPR," ujar Widodo.

Kemudian, perubahan juga akan menyisipkan satu ayat baru di antara Pasal 105 Ayat (2) dan (3) yang berbunyi, "Jumlah pimpinan pansus sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat bertambah sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketetapa rapat paripurna DPR".

Widodo menambahkan, perubahan Peraturan DPR Nomor 1/2020 akan ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2021 agar tidak mempengaruhi ketetapan rapat paripurna DPR mengenai susunan Pansus RUU IKN.

Baca juga: Singgung Food Estate dan Pemindahan IKN, Anggota DPR: Belum Ada Saja, Hampir Semua Kalimantan Dilanda Banjir

Menurut Widodo, hal itu dapat dilakukan sesuai ketentuan Nomor 151 Lampiran II Nomor 12 Tahun 20111 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Jika ada penyimpangan terhadap saat mulai berlakunya peraturan perundang-undangan tersebut pada saat diundangkan, hal ini dinyatakan secara tegas di dalam peraturan perundang-undangan tersebut dengan menentukan tanggal tertentu saat peraturan akan berlaku," ujar Widodo membacakan ketentuan tersebut.

Diketahui, dalam rapat paripurna pada Selasa lalu, DPR menetapkan 56 anggota Pansus RUU IKN

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, jumlah anggota pansus yang ditetapkan sebanyak itu karena mengingat kompleksitas substansi RUU IKN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com