Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Ingin Buron Kasus Korupsi Terus Dikejar

Kompas.com - 09/12/2021, 12:44 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, Indonesia telah menjalin kerja sama dengan sejumlah negara terkait pengembalian aset tindak pidana.

Upaya ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengejaran buron-buron pelaku korupsi, baik di dalam maupun luar negeri.

"Buron-buron pelaku korupsi bisa terus dikejar, baik di dalam maupun di luar negeri," kata Jokowi saat memberikan sambutan dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/12/2021).

"Aset yang disembunyikan oleh para mafia, mafia pelabuhan, mafia migas, mafia obat, mafia daging, mafia tanah bisa terus dikejar dan pelakunya bisa diadili," kata dia.

Baca juga: Jokowi: Pemberantasan Korupsi Peringkat Kedua Persoalan yang Mendesak Diselesaikan

Kerja sama internasional yang dimaksud Jokowi itu misalnya perjanjian hukum timbal balik dalam masalah pidana atau treaty on mutual legal assistance.

Kerja sama ini disepakati Indonesia dengan Swiss dan Rusia.

Melalui kerja sama itu, Swiss dan Rusia bersedia membantu penelusuran, pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset hasil tindak pidana di luar negeri.

Dalam penindakan kasus korupsi, kata Jokowi, asset recovery atau pemulihan aset dan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) harus diutamakan.

Hal ini penting untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara serta memitigasi pencegahan korupsi sejak dini.

Terkait hal ini, Presiden mendorong ditetapkannya Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana. Ia ingin penyusunan RUU tersebut rampung pada tahun depan.

Baca juga: Jokowi: Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Identik dengan Penangkapan, Pencegahan Lebih Fundamental

Bersamaan dengan itu, Jokowi mendorong KPK dan Kejaksaan Agung semaksimal mungkin menerapkan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal ini untuk memastikan sanksi pidana diberlakukan secara tegas dan yang terpenting untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

"Agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat terwujud secara profesional, transparan, dan akuntabel dan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," ucap dia. 

Baca juga: Jokowi Ingin UU Perampasan Aset Tindak Pidana Rampung 2022

Jokowi mengatakan, upaya penindakan korupsi harus dilakukan secara tegas dan tidak pandang bulu.

Upaya itu bukan hanya untuk memberikan efek jera dan menakutkan (detterence effect) kepada pelaku, tetapi juga untuk menyelamatkan uang dan mengembalikan kerugian negara.

"Masyarakat menunggu hasil nyata dari pemberantasan korupsi yang langsung dirasakan oleh rakyat melalui terwujudnya pelayanan publik yang lebih mudah dan terjangkau, pembukaan lapangan kerja baru yang lebih bertambah dan berlimpah, serta harga kebutuhan pokok yang lebih murah," kata Jokowi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com