JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kamis (9/12/2021) hari ini, Ketua ICW Adnan Topan Husodo menyebutkan kondisi pemberantasan korupsi, kritis.
“Cabang-cabang kekuasaan negara semakin terintegrasi dengan kekuatan oligarki untuk menguasai sumber daya publik dengan cara-cara korup dan kemampuan meruntuhkan sistem penegakan hukum terjadi di berbagai bidang,” tutur Adnan dalam keterangan tertulis.
Adnan mengatakan masyarakat terus menjadi korban tindak pidana korupsi.
Berbagai survei, lanjut Adnan, menunjukan situasi pemberantasan korupsi semakin mengkhawatirkan.
Adnan memberi contoh Indeks Perilaku Antikorupsi 2021 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca juga: Jelang Hakordia, Pegiat Antikorupsi Gelar Aksi Teatrikal di Gedung KPK
“Temuannya menunjukan adanya peningkatan praktik suap menyuap yang dilakukan masyarakat saat mengakses pelayanan publik,” kata Adnan.
Hasil Survei Litbang Kompas, tutur Adnan, juga menunjukan hal serupa dimana hampir separuh responden menilai praktik korupsi semakin marak di tengah masyarakat.
“Dari sisi negara Indeks Persepsi Korupsi Indonesia anjlok baik skor maupun peringkatnya dalam kurun waktu lima tahun terakhir,” ucap dia.
“Bahkan lembaga survei Indikator memberikan peringatan serius atas fenomena menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” imbuh Adnan.
Berdasarkan Survei Litbang Kompas, yang dirilis Senin (6/12/2021), sebanyak 46,5 persen responden menilai praktik korupsi di tengah masyarakat sangat parah dan 40 persen responden menilai praktik korupsi parah.
Dari total 509 responden hanya 6,2 persen yang menyebut praktik korupsi di sekitarnya tidak parah.
Baca juga: Hari Antikorupsi Sedunia 2021: Sejarah, Tema, dan Link Download Twibbon
Mayoritas responden sebanyak 31 persen menilai prioritas pemberantasan korupsi harus difokuskan pada pemerintah pusat.
BPS juga melakukan Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) pada 10.040 responden.
Salah satu hasilnya adalah mayoritas respoden yaitu sebesar 69,33 persen menyatakan pernah membayar biaya tambahan pelayanan publik, pasca urusannya selesai.
BPS menyatakan angka ini meningkat sebesar 6,08 persen dari hasil survei tahun 2020.
Di sisi lain, hasil lembaga survei Indikator yang dirilis, Minggu (5/12/2021) menunjukan tingkat kemerosotan kepercayaan publik pada lembaga KPK sebagai lembaga anti korupsi.
Direktur Eksekutif Indikator, Burhanudin Muhtadi mengungkapkan tingkat kepercayaan publik pada KPK mengalami penurunan sebesar 13 persen dari 84 persen pada tahun 2018 menjadi 71 persen di tahun 2021.
Baca juga: Hari Antikorupsi, Firli Klaim KPK Kembalikan Kerugian Negara Rp 2,6 Triliun pada 2021
Dengan hasil tersebut KPK menempati posisi ketiga sebagai lembaga penegak hukum dengan capaian 59 persen responden percaya dan 12 persen responden menyebut sangat percaya pada kinerja lembaga antirasuah itu.
Peringkat pertama diduduki Polri, 64 persen responden menyatakan percaya pada kepolisian dan 16 persen menyatakan sangat percaya.
Menyusul peringkat kedua adalah Mahkamah Agung yang dipercaya 64 persen responden dan sangat dipercaya 12 persen responden.
Survei Indikator juga menunjukan sebanyak 30 persen menyatakan pemberantasan korupsi sudah baik dan 2,8 persen responden menilai pemberantasan korupsi di Tanah Air sudah sangat baik.
Namun, sebanyak 27,9 persen responden menilai situasi pemberantasan korupsi buruk dan 6,4 persen responden menyebut agenda pemberantasan korupsi di Indonesia sangat buruk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.