Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Antikorupsi, Firli Klaim KPK Kembalikan Kerugian Negara Rp 2,6 Triliun pada 2021

Kompas.com - 09/12/2021, 10:35 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan hasil pencapaian lembaga antirasuah pada tahun 2021.

Hasil capaian itu disampaikan Firli dalam acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di hadapan Presiden Joko Widodo.

Menurut Firli, KPK mengembalikan kerugian negara lebih dari Rp 2 triliun dari kasus korupsi yang sudah tuntas diungkap sepanjang 2021. 

“Khusus di tahun 2021 KPK di dalam kegiatan membantu pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara telah menyelamatkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 2,6 triliun,” ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Pagi Ini, Jokowi-Maruf Dijadwalkan Hadiri Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di KPK

Ia menyampaikan, lembaga antirasuah itu juga telah menyelamatkan potensi kerugian negara Rp 46,5 triliun dari tindak pidana korupsi.

Adapun tingkat pelaporan untuk pencegahan korupsi tahun 2021 sebesar 97,20 persen yang terdiri dari kepatuhan eksekutif 92,46 persen, yudikatif 96,78 persen, legislatif 89,51 persen, dan BUMN 95,97 persen.

“Bapak Presiden, terkait dengan gratifikasi, kami sungguh berterima kasih kepada penyelenggara negara yang telah melaporkan setiap ada gratifikasi,” ucap Firli.

Baca juga: Hadiri Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Jokowi Tiba di KPK

“Tahun 2021 (ada) 1.838 laporan dengan nilai Rp 7,48 miliar ditetapkan sebagai milik negara dan Rp 1,8 miliar adalah ditetapkan bukan sebagai milik negara,” kata dia.

Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang mengusung tema "Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi" itu dibuka secara langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Acara ini juga dihadiri oleh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com