JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, penindakan korupsi jangan hanya menyasar peristiwa hukum yang membuat heboh di permukaan.
Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan sambutan pada puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/12/2021).
"Diperlukan cara-cara baru yang lebih extraordinary. Metode pemberantasan korupsi harus terus kita perbaiki dan terus kita sempurnakan. Penindakan (korupsi) jangan hanya menyasar peristiwa hukum yang membuat heboh di permukaan," ujar Jokowi.
Baca juga: Jokowi Sebut Jumlah Kasus Korupsi di Indonesia Luar Biasa
Menurut dia, dibutuhkan upaya-upaya yang lebih fundamental, yang lebih mendasar, dan lebih komprehensif.
"Yang dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat," kata Jokowi.
Jokowi menjelaskan, upaya penindakan sangat penting untuk dilakukan secara tegas dan tidak pandang bulu.
Penindakan bukan hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan efek menakutkan.
"Akan tetapi sangat penting untuk menyelamatkan uang negara dan mengembalikan kerugian negara," tuturnya.
Baca juga: KPK Beberkan 3 Model Strategi Pemberantasan Korupsi
Lebih lanjut Jokowi memaparkan, jumlah kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum jumlahnya juga termasuk luar biasa.
Pada periode Januari sampai November 2021 Polri telah melakukan penyidikan sebanyak 1.032 perkara korupsi.
Pada periode yang sama, Kejaksaan telah melakukan penyidikan sebanyak 1.486 perkara korupsi.
"Demikian pula dengan KPK yang telah menangani banyak sekali kasus korupsi seperti tadi yang sudah disampaikan oleh Ketua KPK," ucapnya.
"Beberapa kasus korupsi besar juga berhasil ditangani secara serius. Dalam kasus Jiwasraya misalnya para terpidana telah dieksekusi penjara oleh Kejaksaan dan dua diantaranya divonis penjara seumur hidup. Dan aset sitaan mencapai Rp18 triliun dirampas untuk negara," kata Jokowi.
Baca juga: Kasasi Ditolak, Benny Tjokro-Heru Hidayat Tetap Dihukum Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya
Kemudian, dalam kasus Asabri tujuh terdakwa dituntut mulai dari penjara 10 tahun sampai dengan hukuman mati serta uang pengganti kerugian negara mencapai belasan triliun rupiah
Selain itu, dalam penuntasan kasus BLBI, Satgas BLBI juga bekerja keras untuk mengejar hak negara yang nilainya mencapai Rp 110 triliun.
"Dan mengupayakan agar tidak ada obligor dan debitor yang luput dari pengembalian dana BLBI," ujar Jokowi.
"Namun aparat penegak hukum termasuk KPK sekali lagi jangan cepat berpuas diri dulu karena penilaian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi masih dinilai belum baik. Kita semua harus sadar mengenai ini," kata dia.
Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Yudhiawan Wibisono mengatakan, peringatan Hakordia 2021 mengambil tema "Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi".
Melalui tema ini, KPK ingin mendorong seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyelenggarakan rangkaian kegiatan Hakordia tahun 2021.
"Sebagaimana diketahui oleh publik bahwa Hari Antikorupsi Sedunia ini bukan miliknya KPK, tetapi adalah milik seluruh elemen bangsa yang akan sadar bahkan bahayanya korupsi terhadap kelangsungan negara RI," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.