JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Munarman menyimak persidangan secara daring dari Rutan Polda Metro Jaya.
Berkas dakwaan setebal 65 halaman dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) selama tiga jam. Berbagai dugaan soal keterlibatan Munarman atas tindak pidana terorisme diungkap.
Jaksa menduga keterlibatan Munarman pada tindak pidana terorisme bermula dari pembaiatan pada Negara Islam di Irak dan Suriah atau ISIS sejak tahun 6 Juni 2014.
Pembaiatan diikuti ratusan orang termasuk Munarman di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.
“Bahwa kegiatan dukungan terhadap ISIS dengan baiat sumpah setia diikuti terdakwa dan ratusan orang lainnya,” ungkap jaksa.
Baca juga: Jaksa Sebut Munarman Pernah Ajak Peserta Seminar untuk Dukung ISIS
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan pembaiatan dipimpin seorang Ustad bernama Syamsul Hadi.
Munarman disebut menggalang dukungan untuk ISIS pada sebuah acara seminar di universitas di Sumatera Utara tahun 2015.
Jaksa mengatakan seminar itu diikuti kurang lebih 100 orang. Munarman mengajak audience mendukung ISIS dengan beberapa cara.
Pertama, disebutkannya tidak ada larangan untuk warga Indonesia mendukung ISIS.
Munarman beralasan hal itu sesuai Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 tentang kebebasan beragama.
Kedua, politik bebas aktif Indonesia membuat warga Indonesia memiliki hak untuk mengakui atau tidak kemerdekaan sebuah bangsa.
“Dalam hal ini adalah kekhilafahan ISIS,” kata jaksa.
Ketiga, Munarman menyampaikan di depan peserta seminar bahwa hanya pejuang ISIS yang membantu penderitaan umat Muslim di Suriah.
Pesan itu, lanjut jaksa, membuat peserta seminar makin bersimpati untuk mendukung ISIS.
Bahkan disebutkan Munarman, pihak kepolisian tidak bisa membuktikan bahwa ISIS terkait organisasi terlarang dan terlibat aksi kekerasan.
Baca juga: Dakwaan Jaksa: Munarman Berbaiat dengan ISIS Tahun 2014
Jaksa menuturkan, Munarman menutup paparannya dengan mengajak peserta seminar mendukung ISIS di Indonesia.
“Terdakwa mengajak para audience untuk mendukung ISIS berdiri dan berkembang di Indonesia dengan mengatakan,’ Bagaimana ISIS di Indonesia? Setujukah berdiri di Indonesia?,’” ucap jaksa.
Munarman didakwa dengan tiga pasal, ia disebut jaksa telah menggerakkan pihak lain untuk terlibat dalam tindakan terorisme.
Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 14 atau Pasal 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.
Kemudian ia juga disebut melanggar Pasal 13 huruf c Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.
Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, Munarman menegaskan akan mengajukan eksepsi atau keberatan.
Ia mengklaim bingung dengan dakwaan jaksa karena banyak istilah, kata-kata serta intonasi yang salah dan tidak jelas.
Baca juga: Munarman: Banyak Kesalahan dalam Dakwaan Jaksa, Saya Akan Ajukan Eksepsi
“Saya akan ajukan eksepsi karena banyak sekali kesalahan-kesalahan baik kesalahan ketik maupun kesalahan istilah dalam surat dakwaan,” terang Munarman.
Sementara itu kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyampaikan pihaknya juga akan mengajukan eksepsi.
Dalam sidang Rabu (15/12/2021) pekan depan, akan ada dua eksepsi yang disampaikan.
“Pak Munarman akan menyusun sendiri ekspesinya, begitu pun dengan kami dari tim kuasa hukum,” imbuh Aziz.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.