JAKARTA, KOMPAS.com - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) satu langkah lebih dekat setelah Badan Legislasi DPR menyetujui draf RUU TPKS dalam rapat pleno, Rabu (8/12/2021).
Ketua Panitia Kerja RUU TPKS Willy Aditya mengatakan, setelah draf RUU TPKS disetujui, berikutnya DPR bersama pemerintah akan membahas RUU TPKS, tahap ini diyakini tidak akan menemui aral berarti.
"Kita punya masih satu etape lagi, pembahasan bersama pemerintah, tapi dengan komunikasi yang intensif dengan Gugus Tugas saya pikir tidak banyak perubahan ya, tinggal bagaimana penyempurnaan kiri dan kanan, tapi secara substansi semua sama," kata Willy, seusai rapat pleno di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Menurut Willy, pemerintah memiliki komitmen yang sama dengan DPR untuk segera mengesahkan RUU TPKS, hal itu tercermin dari langkah pemerintah yang telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS.
Untuk itu, ia berharap, pemerintah dapat segera mengirimkan surat presiden kepada DPR agar pembahasan RUU TPKS dapat segera dimulai.
Politikus Partai Nasdem itu menargetkan, RUU ini dapat disahkan secepatnya, yakni pada masa sidang berikutnya.
Baca juga: Ketua Baleg Sebut RUU TPKS sebagai Langkah Progresif
"Publik, korban yang membutuhkan keadilan, benar-benar menunggu kehadiran undang-undang. Insya Allah kita lagi komunikasi, tadi saya bilang kalau bisa izin bersidang di masa reses kenapa tidak, toh undang-undang yang lain bisa kok," ujar Willy.
Ia juga meyakini tidak akan ada dinamika berarti pada saat pembahasan nanti karena mayoritas fraksi di DPR telah menyetujui adanya undang-undang tersebut.
"Saya pikir enggak ada, ya kita hormati penolakan tapi mayoritas akhirnya terbuka matanya," kata dia.
Rapat pleno penetapan draf RUU TPKS terbilang berjalan mulus karena 7 dari 9 fraksi menerima draf RUU TPKS dan setuju membawa RUU ini ke rapat paripurna DPR untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Tujuf fraksi yang mendukung adalah Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Baca juga: RUU TPKS, Denda bagi Korporasi yang Terlibat Kasus Kekerasan Seksual Diusulkan Minimal Rp 5 Miliar
Sementara, Fraksi Partai Golkar meminta agar persetujuan ditunda karena masih ingin mendengarkan masukan publik, sedangkan Fraksi PKS tegas menolak.
Dalam pandangan mini fraksi, juru bicara Fraksi PPP Syamsurijal menyatakan, fraksinya memberikan persetujuan terhadap RUU TPKS dengan catatan.
Catatannya, sepanjang pengaturan RUU TPKS tidak bertentangan dengan norma agama, budaya, dan sosial, termasuk tidak memberikan jalan untuk seks bebas serta praktik lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
"(Fraksi PPP) menyetujui hasil Panja Baleg DPR RI terhadap penyusunan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan syarat yang sudah disampaikan untuk diakomodir untuk jadi usul inisiatif DPR RI," kata Syamsurijal.
Alasan serupa dikemukakan juru bicara Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf saat menyatakan penolakan terhadap draf RUU TPKS.
Muzzammil mengatakan, RUU TPKS semestinya turut mengatur larangan perzinaan dan LGBT sebagai perluasan dari pasal terkait di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Fraksi PKS menolak RUU TPKS sebelum didahului adanya pengesahan larangan perzinaan dan LGBT yang diatur dalam Undang-undang yang berlaku," ujar Muzzammil.
Baca juga: Badan Legislasi DPR Setujui Draf RUU TPKS
Sementara, juru bicara Fraksi Partai Golkar Ferdiansyah mengatakan, fraksinya menilai penyusunan RUU TPKS masih perlu dibahas di masa sidang berikutnya.
Ia mengatakan, dalam waktu dekat Fraksi Partai Golkar akan melakukan audiensi dengan tokoh agama dan masyarakat untuk menerima masukan terkait RUU TPKS.
"Kami Fraksi Partai Golkar menyatakan mengusulkan RUU TPKS untuk dilanjutkan kembali pembahasannya dalam masa sidang yang akan datang agar kesempurnaan dan ketika sudah diundangkan tidak ada lagi celah dari pihak lain untuk melakukan judicial review," kata dia.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengakui, draf RUU TPKS yang disepakati oleh Baleg DPR memang belum sempurna.
Menurut dia, draf tersebut merupakan jalan tengah dengan mengakomodasi aspirasi dari berbagai pihak.
"Saya tahu persis bahwa kita pingin mau sempurna, tetapi tidak mungkin, kesempurnaan itu hanya milik Tuhan. Kita maksimal untuk bergerak ke arah bagaimana kemudian kita saling mengakomodir," ujar dia.
Baca juga: Baleg Setujui Draf RUU TPKS, Ketua Panja: Kita Punya Satu Etape Lagi
Namun, ia menilai, RUU TPKS merupakan sebuah langkah progresif yang dilakukan oleh Baleg.
Sebab, RUU ini mengatur bahwa keterangan saksi korban sudah cukup untuk membuktikan terdakwa kasus kekerasan seksual bersalah selama disertai satu alat bukti lainnya.
"Ini langkah progresif Baleg menyusun ini, terutama di hukum acara. Ini kita keluar dari asas, terutama satu saksi bukan saksi, sekarang satu saksi boleh, korban boleh menjadi satu-satunya saksi," kata Supratman.
"Tetapi bukan berarti hanya satu alat bukti, dia harus didukung dengan dua alat bukti, ini progresif sekali," ujar dia.
Supratman mengatakan, ketentuan seperti ini tidak berlaku di tindak pidana lain di mana satu saksi dinilai tidak cukup atau tidak dianggap sebagai saksi.
Baca juga: Dukung RUU TPKS, Fraksi PAN: Momentum Negara Hadir Menindak Pelaku Kekerasan Seksual
"Jadi ini progress sekali dan itu memberikan perlindungan maksimal bagi korban, tentu luar biasa," kata politikus Gerindra itu.
Willy menambahkan, draf RUU TPKS yang ada merupakan hal yang paling optimal untuk melindungi korban kekerasan seksual, mencegah terjadinya kekerasan seksual, serta memberikan kepasitan hukum bagi aparat untuk menindak segala jenis kekerasan seksual.
"Tentu tidak bisa sempurna mengakomodasi semua jenis keinginan dari kelompok A, kelompok B, tapi setidak-tidaknya ini adalah jalan tengah yang berpihak kepada korban," kata Willy.
Menurut rencana, draf RUU TPKS yang sudah disepakati Baleg akan dibawa ke rapat paripurna penutupan masa sidang pada pekan depan untuk dijadikan RUU usul inisiatif DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.