JAKARTA, KOMPAS.com - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) satu langkah lebih dekat setelah Badan Legislasi DPR menyetujui draf RUU TPKS dalam rapat pleno, Rabu (8/12/2021).
Ketua Panitia Kerja RUU TPKS Willy Aditya mengatakan, setelah draf RUU TPKS disetujui, berikutnya DPR bersama pemerintah akan membahas RUU TPKS, tahap ini diyakini tidak akan menemui aral berarti.
"Kita punya masih satu etape lagi, pembahasan bersama pemerintah, tapi dengan komunikasi yang intensif dengan Gugus Tugas saya pikir tidak banyak perubahan ya, tinggal bagaimana penyempurnaan kiri dan kanan, tapi secara substansi semua sama," kata Willy, seusai rapat pleno di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Menurut Willy, pemerintah memiliki komitmen yang sama dengan DPR untuk segera mengesahkan RUU TPKS, hal itu tercermin dari langkah pemerintah yang telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS.
Untuk itu, ia berharap, pemerintah dapat segera mengirimkan surat presiden kepada DPR agar pembahasan RUU TPKS dapat segera dimulai.
Politikus Partai Nasdem itu menargetkan, RUU ini dapat disahkan secepatnya, yakni pada masa sidang berikutnya.
Baca juga: Ketua Baleg Sebut RUU TPKS sebagai Langkah Progresif
"Publik, korban yang membutuhkan keadilan, benar-benar menunggu kehadiran undang-undang. Insya Allah kita lagi komunikasi, tadi saya bilang kalau bisa izin bersidang di masa reses kenapa tidak, toh undang-undang yang lain bisa kok," ujar Willy.
Ia juga meyakini tidak akan ada dinamika berarti pada saat pembahasan nanti karena mayoritas fraksi di DPR telah menyetujui adanya undang-undang tersebut.
"Saya pikir enggak ada, ya kita hormati penolakan tapi mayoritas akhirnya terbuka matanya," kata dia.
Rapat pleno penetapan draf RUU TPKS terbilang berjalan mulus karena 7 dari 9 fraksi menerima draf RUU TPKS dan setuju membawa RUU ini ke rapat paripurna DPR untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Tujuf fraksi yang mendukung adalah Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Baca juga: RUU TPKS, Denda bagi Korporasi yang Terlibat Kasus Kekerasan Seksual Diusulkan Minimal Rp 5 Miliar
Sementara, Fraksi Partai Golkar meminta agar persetujuan ditunda karena masih ingin mendengarkan masukan publik, sedangkan Fraksi PKS tegas menolak.
Dalam pandangan mini fraksi, juru bicara Fraksi PPP Syamsurijal menyatakan, fraksinya memberikan persetujuan terhadap RUU TPKS dengan catatan.
Catatannya, sepanjang pengaturan RUU TPKS tidak bertentangan dengan norma agama, budaya, dan sosial, termasuk tidak memberikan jalan untuk seks bebas serta praktik lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
"(Fraksi PPP) menyetujui hasil Panja Baleg DPR RI terhadap penyusunan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan syarat yang sudah disampaikan untuk diakomodir untuk jadi usul inisiatif DPR RI," kata Syamsurijal.