Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Atur Aktivitas Masyarakat Selama Libur Nataru, Pemerintah Siapkan Imendagri

Kompas.com - 08/12/2021, 20:08 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Alexander Ginting mengatakan, pemerintah tengah menyusun Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang khusus untuk mengatur aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Inmendagri tersebut nantinya memuat aturan bahwa seluruh destinasi wisata harus memiliki Satgas.

"Satgas inilah yang akan mengatur berapa jumlah yang harus masuk. Kalau sudah penuh berarti harus antri, kalau antri tidak ada kerumunan dan kemudian aplikasi PeduliLindungi akan dipergunakan ini juga harus direspons," ujarnya dalam diskusi secara virtual, Rabu (8/12/2021).

Hal tersebut dilakukan menyusul keputusan pemerintah membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama libur Nataru.

Baca juga: PPKM Level 3 Libur Natal-Tahun Baru Batal, Satgas: Pengetatan Tetap Berjalan

Oleh karena itu, pemerintah tetap melakukan pengetatan dan pengawasan dalam mobilitas masyarakat lewat Inmendagri ini.

Lebih lanjut, Alex mengatakan, perjalanan di dalam negeri akan diatur selama libur Nataru dengan memberlakukan syarat vaksinasi dan tes Covid-19 baik di Jawa-Bali dan di daerah lainnya.

Dia mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mencegah kerumunan massal selama libur Nataru sehingga tidak terjadi penularan virus Corona.

"Orang tetap boleh berlibur tetapi libur yang terkendali, Dan diatur bagi mereka yang sudah dua kali vaksin tetap ada rapid test antigen 1 x 24 jam. Kalau dia polymerase chain reaction (PCR) dia 3 x 24 jam kalau dia vaksin sekali vaksinnya," ucapnya.

Adapun, keputusan pemerintah membatalkan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode Nataru disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Kemaritiman) Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca juga: PPKM Level 3 Batal, Testing dan Tracing Covid-19 akan Digencarkan Saat Nataru

Luhut mengatakan, pemerintah memutuskan membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Nataru.

Sebelumnya, pemerintah bakal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan PPKM level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru terhadap semua wilayah," ujar Luhut, dilansir dari siaran pers di laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Kemaritiman), Selasa (7/12/2021).

"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," tegasnya.

Baca juga: Satgas Paparkan Strategi Pengendalian Covid-19 secara Nasional Jelang Nataru

Luhut menjelaskan, pertimbangan pengambilan keputusan terbaru ini berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan.

"Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus," jelas Luhut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com