JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya berharap pemerintah segera mengirimkan surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM).
Dengan begitu pembahasan RUU TPKS dapat segera dilakukan.
"Kita sudah komunikasi, semoga surpresnya tidak lama-lama, karena DIM-nya sudah disusun kok sama pemerintah," kata Willy, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Badan Legislasi DPR Setujui Draf RUU TPKS
Willy mengatakan, jalan panjang untuk mengesahkan RUU TPKS menyisakan satu tahap lagi, yakni pembahasan bersama pemerintah.
Namun, politisi Partai Nasdem itu yakin, pembahasan akan berjalan lancar karena pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk menyelesaikan RUU tersebut.
Menurut dia, hal itu tercermin dari langkah pemerintah yang telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS.
"Dengan komunikasi yang intensif dengan Gugus Tugas, saya pikir tidak banyak perubahan ya, tinggal bagaimana penyempurnaan kiri dan kanan, tapi secara substansi semua sama," ujar Willy.
Baca juga: Baleg Setujui Draf RUU TPKS, Ketua Panja: Kita Punya Satu Etape Lagi
Ia juga meyakini tidak akan ada dinamika politik berarti dalam pembahasan RUU TPKS, karena mayoritas fraksi sudah mendukung kehadiran RUU tersebut.
Oleh karena itu, ia menargetkan, RUU TPKS dapat disahkan pada masa sidang berikutnya karena menurutnya RUU ini sudah benar-benar dibutuhkan oleh para korban kekerasan seksual.
"Publik, korban yang membutuhkan keadilan, benar-benar menunggu kehadiran undang-undang. Insya Allah kita lagi komunikasi, tadi saya bilang kalau bisa izin bersidang di masa reses kenapa tidak, toh undang-undang yang lain bisa kok," ujar Willy.
Diberitakan, Badan Legislasi DPR telah menetapkan draf RUU TPKS dalam rapat pleno pada Rabu siang.
Dalam rapat tersebut, 7 fraksi menyatakan mendukung RUU TPKS yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Baca juga: RUU TPKS, Denda bagi Korporasi yang Terlibat Kasus Kekerasan Seksual Diusulkan Minimal Rp 5 Miliar
Sementara, Fraksi Partai Golkar meminta agar persetujuan ditunda karena masih ingin mendengarkan masukan publik, sedangkan Fraksi PKS tegas menolak.
Selanjutnya, draf RUU TPKS akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
"Kita masih ada satu paripurna penutupan dan Insya Allah kita masukkan di paripurna penutupan untuk dijadikan hak inisiatif dari DPR," kata Willy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.