Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindak Lanjuti Laporan soal Fadli Zon, MKD Bakal Gelar Rapat Pleno

Kompas.com - 08/12/2021, 18:53 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bakal menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Teddy Gusnaidi terkait anggota Komisi I DPR Fadli Zon.

Teddy merupakan pelapor Fadli Zon terkait kicauan mengenai Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Salah satu tindak lanjut laporan itu yakni MKD bakal mengadakan rapat pleno yang sedianya dijadwalkan pekan depan.

"Kemungkinan minggu depan kami akan rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap perkara Fadli Zon," kata Wakil Ketua MKD dari Fraksi Golkar Andi Rio Idris Padjalangi saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Lapor ke DPR, Teddy Gusnaidi Sebut MKD Akan Panggil Fadli Zon Terkait Twit Invisible Hand

Andi mengatakan hal tersebut setelah MKD menggelar pertemuan antara pimpinan MKD dan pelapor, Teddy Gusnaidi, Rabu siang.

Menurut Andi, rapat pleno baru bisa diadakan pada Minggu depan lantaran masih ada pimpinan yang belum hadir dalam kesempatan tadi siang.

"Tadi kami undang pengadu, minggu depan, karena ada dua pimpinan yang tidak hadir. Kunjungan ke daerah, ke dapil," ucap Andi.

Ia kemudian menceritakan bagaimana pertemuan antara MKD dan Teddy pada Rabu siang.

Andi menyampaikan, pengadu atau pelapor atas nama Teddy itu mengungkapkan kronologi terkait laporan terhadap Fadli Zon.

Menurut Andi, MKD menyampaikan terima kasih atas kesediaan Teddy menghadiri pertemuan tersebut.

Baca juga: Fadli Zon Dilaporkan ke MKD DPR karena Kicauan Terkait UU Cipta Kerja

Terkait pemanggilan terhadap Fadli Zon, Andi mengatakan bahwa MKD belum dapat menentukannya.

"Kita akan rapat dulu dengan pimpinan dan anggota MKD yang lain untuk menentukan selanjutnya kapan waktu untuk memanggil saudara Fadli Zon," ucap dia.

Pihaknya belum dapat mengambil keputusan apakah akan ada sanksi etik diberikan kepada Fadli Zon.

Hal itu akan ditentukan setelah MKD selesai memanggil Fadli Zon.

Baca juga: Fadli Zon: Jangan Sampai Isu Palestina Terpinggirkan

Adapun Fadli Zon dilaporkan ke MKD DPR perihal pernyataannya di akun Twitter @fadlizon yang berkaitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Fadli dilaporkan oleh Teddy Gusnaidi. Laporan itu diterima oleh MKD pada Senin (29/11/2021).

Fadli pada 27 November 2021 menuliskan di Twitter tanggapannya soal putusan MK terkait UU Ciptaker yang disebut Inkonstitusional bersyarat.

"Terlalu banyak "invisible hand". Kalau diperbaiki dlm 2 tahun artinya tak bisa digunakan yg blm diperbaiki," tulis Fadli dalam akun @fadlizon dikutip Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com