JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya mengatakan, masih ada satu tahap lagi untuk mengesahkan RUU TPKS, yakni pembahasan bersama pemerintah.
Ia meyakini, pembahasan dengan pemerintah akan berjalan lancar, hanya menyempurnakan draf RUU TPKS yang sudah disetujui oleh Badan Legislasi DPR.
"Kita punya masih satu etape lagi pembahasan bersama pemerintah, tapi dengan komunikasi yang intensif dengan Gugus Tugas, saya pikir tidak banyak perubahan ya, tinggal bagaimana penyempurnaan kiri dan kanan, tapi secara substansi semua sama," kata Willy, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Badan Legislasi DPR Setujui Draf RUU TPKS
Politisi Partai Nasdem itu menuturkan, pemerintah memiliki komitmen yang sama dengan DPR untuk segera mengesahkan RUU TPKS.
Menurut dia, hal itu tercermin dari langkah pemerintah yang telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS.
Oleh karena itu, Willy berharap, pemerintah dapat segera mengirimkan surat presiden dan daftar inventarisasi masalah (DIM) agar RUU TPKS dapat segera dibahas.
"Kita sudah komunikasi semoga surpresnya tidak lama-lama lah, karena DIM-nya sudah disusun kok sama pemerintah," ujar Willy.
Ia pun menargetkan, RUU TPKS dapat disahkan pada masa sidang berikutnya.
"Insya Allah kita lagi komunikasi, tadi saya bilang kalau bisa izin bersidang di masa reses kenapa tidak, toh undang-undang yang lain bisa kok," kata wakil ketua Baleg tersebut.
Baca juga: RUU TPKS, Denda bagi Korporasi yang Terlibat Kasus Kekerasan Seksual Diusulkan Minimal Rp 5 Miliar
Diberitakan, Baleg DPR telah menetapkan draf RUU TPKS dalam rapat pleno pada Rabu siang.
Dalam rapat tersebut, 7 fraksi menyatakan mendukung RUU TPKS yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Sementara, Fraksi Partai Golkar meminta agar persetujuan ditunda karena masih ingin mendengarkan masukan publik, sedangkan Fraksi PKS tegas menolak.
Selanjutnya, draf RUU TPKS akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
"Kita masih ada satu paripurna penutupan dan Insya Allah kita masukkan di paripurna penutupan untuk dijadikan hak inisiatif dari DPR," kata Willy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.