Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Optimalkan Pendapatan Daerah, KPK Dukung Pemkab Manggarai Barat Tertibkan Aset Bermasalah

Kompas.com - 08/12/2021, 18:02 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, untuk menertibkan sejumlah aset bermasalah di kawasan Labuan Bajo.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, dukungan KPK bertujuan untuk penguatan tata kelola pemerintah daerah melalui delapan area intervensi.

“Kita dari tadi ke hotel dan restoran itu semua dalam rangka program optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak daerah dan penertiban aset, seperti yang kita lakukan sekarang,” ujar Nawawi, di Nusa Tenggara Timur, dikutip dari siaran pers, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: KPK Bantu Kemensetneg Tertibkan Aset Senilai Rp 571,5 Triliun

Selain aset bermasalah, penertiban itu juga dilakukan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan, di antaranya terkait pemanfaatan ruang kawasan sempadan pantai dan tunggakan pajak daerah.

Program pengelolaan aset pemerintah daerah, ujar Nawawi, bertujuan untuk mengantisipasi tindak pidana korupsi.

Sebab, KPK mendapati persoalan terkait pengelolaan aset yang membuka peluang terjadinya kerugian negara atau daerah.

“Salah satunya karena aset yang tidak memiliki legalitas sehingga kerap menjadi obyek sengketa dan berpotensi beralih kepemilikan,” ucap Nawawi.

“KPK juga menemukan potensi terjadinya kebocoran penerimaan negara atau daerah karena kewajiban pajak yang tidak ditunaikan oleh pelaku usaha,” tutur dia.

Sementara itu, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menyebutkan, pihaknya telah mendata dan tengah melakukan pengawasan terhadap sejumlah aset serta properti.

Pendataan itu, kata dia, dilakukan terhadap bangunan yang tidak sesuai pengajuan izin dan melanggar ketentuan peraturan terkait serta melanggar kewajiban pajak.

“Ada dua aspek (yang didata) terkait tata ruang dan terkait soal kewajiban pajak yang tidak tepat waktu dan jumlah yang riil (sebenarnya),” ucap Edistasius.

Baca juga: Tanggapi Surat Edaran KPK, Jabar Percepat Tertibkan Aset dan BMD

Ia pun menyebut ada sekitar 11 properti yang telah diaudit dan melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga dapat dikenakan sanksi administratif terhadap pemilik bangunan hotel tersebut.

Beberapa properti yang dilakukan peninjauan lapangan secara langsung di antaranya, Restoran Artomoro yang tidak melakukan kewajiban terkait setoran pajak daerah yang menjadi kewenangan pemda senilai Rp 841 juta.

Selain itu, juga dilakukan terhadap pelaku usaha pemilik hotel yang tidak menaati persyaratan dalam perizinan serta peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang dan bangunan gedung. Di antaranya Ayana Komodo Resort, Hotel La Prima, dan Local Collection.

Pemda telah menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada Ayana Komodo Resort sebesar Rp 18,8 Miliar dan Rp 5,8 Miliar kepada La Prima.

Rencananya pada 2022 akan dilakukan audit tata ruang diseluruh hotel yang ada di Labuan Bajo. Selain hotel dan restoran, KPK bersama pemda juga mengunjungi Pulau Kelor.

Edistasius menjelaskan, Pulau Kelor termasuk kategori tanah terlantar. Menurutnya, Pulau Kelor telah dilakukan HGB (hak guna usaha) pada tahun 2011 dan hingga hari ini tidak dioptimalisasi atau dibangun usahanya.

“Ada batas waktu optimalisasi kawasan HGB yaitu selama dua tahun. Jika dalam masa HGB kawasan itu tidak dioptimalisasi, maka kawasan itu dikategorikan sebagai tanah terlantar dan menjadi milik pemerintah,” tutur dia.

Baca juga: KPK Bantu Tertibkan Aset Milik Pemda di Sulsel Senilai Rp 6,5 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com