JAKARTA, KOMPAS.com – Universitas Negeri Jakarta (UNJ) telah menerima laporan adanya pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum dosen berinisial DA terhadap mahasiswa.
Kepala Media Humas UNJ Syaifudin memastikan laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh pihak kampus.
“Kampus mendapatkan beberapa laporan aduan yang diakomodasi oleh BEM UNJ, dan kemudian akan segera ditindaklanjuti oleh kampus,” kata Syaifudin kepada Kompas.com, Rabu (8/12/2021).
Syaifudin menjelaskan, dosen berinisial DA dilaporkan melakukan pelecehan seksual jenis perilaku melalui dalam pesan teks atau sexting.
Baca juga: Seorang Dosen UNJ Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswinya dengan Kirim Pesan Menggoda
Menurut dia, sudah ada beberapa mahasiswa dan alumni UNJ yang merasa menjadi korban dari DA.
Ia menambahkan, kasus ini disebut sudah terjadi beberapa tahun lalu dan baru diungkap para korban dalam beberapa waktu belakangan ini.
"Pihak UNJ sendiri mendalami dulu kasusnya dengan memanggil Dekan, Ketua Program Studi yang bersangkutan dan oknum dosen untuk dimintai keterangan terkait kasus yang terjadi," ujar dia.
Syaifudin memastikan, jika terbukti bersalah, maka dosen DA akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Baca juga: Aliansi Mahasiswa Minta 9 Bentuk Kekerasan Seksual Tetap Masuk RUU TPKS
Lebih lanjut, jika memang ditemukan ada pihak yang dirugikan serta melanggar hukum pidana, maka kasus ini akan diserahkan ke pihak kepolisian.
Selain itu, ia juga mengatakan UNJ akan segera mengesahkan Peraturan Rektor terkait Kekerasan Seksual dan membuat Satgas Anti Kekerasan Seksual di UNJ guna menindaklanjuti Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.