Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Baleg Sebut RUU TPKS sebagai Langkah Progresif

Kompas.com - 08/12/2021, 14:04 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) merupakan RUU yang progresif.

Alasannya, RUU ini mengatur bahwa keterangan saksi korban sudah cukup untuk membuktikan terdakwa kasus kekerasan seksual bersalah selama disertai satu alat bukti lainnya.

"Ini langkah progresif Baleg menyusun ini, terutama di hukum acara. Ini kita keluar dari asas, terutama satu saksi bukan saksi, sekarang satu saksi boleh, korban boleh menjadi satu-satunya saksi," kata Supratman dalam rapat Panja RUU TPKS, Rabu (8/12/2021).

"Tetapi bukan berarti hanya satu alat bukti, dia harus didukung dengan dua alat bukti, ini progresif sekali," ujar Supratman.

Baca juga: Aliansi Mahasiswa Minta 9 Bentuk Kekerasan Seksual Tetap Masuk RUU TPKS

Supratman mengatakan, ketentuan seperti ini tidak berlaku di tindak pidana lain di mana satu saksi dinilai tidak cukup atau tidak dianggap sebagai saksi.

Menurut Supratman, ketentuan ini dicantumkan untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan seksual.

Kendati demikian, politikus Partai Gerindra itu juga mengakui, RUU TPKS ini masih belum sempurna.

"Saya tahu persis bahwa kita pingin mau sempurna, tetapi tidak mungkin, kesempurnaan itu hanya milik tuhan, kita maksimal untuk bergerak ke arah bagaimana kemudian kita saling mengakomodasi," ujar Supratman.

Baca juga: Sorot Kasus Kekerasan Seksual, Aliansi Mahasiswa Desak RUU TPKS dan RUU PPRT Segera Disahkan

Oleh karena itu, ia berharap, Baleg dapat segera mengambil keputusan atas draf RUU TPKS yang telah disusun meski pimpinan Baleg tetap menghargai sikap masing-masing fraksi.

"Saya hanya titip pesan kepada Pak Willy (Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya) untuk sesegera mungkin draf ini bisa kita sahkan, kita ambil keputusan, terserah nantinya disetujui atau tidak di tangan Bapak-Bapak, Ibu, sekalian," kata dia.

Baleg DPR menjadwalkan rapat pleno penetapan draf RUU TPKS pada pukul 14.00 WIB siang ini setelah merampungkan rapat Panja RUU TPKS terakhir untuk penyempurnaan draf.

Baca juga: Draf RUU TPKS Atur Kekerasan Seksual Digital, Ancaman Pidana 4-6 Tahun

Adapun ketentuan bahwa saksi korban dapat menjadi satu-satunya saksi diatur dalam Pasal 19 Ayat (1) dan (2) draf RUU TPKS.

"Pasal 19:

(1) Keterangan Saksi Korban sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah apabila disertai dengan satu alat bukti sah lainnya.

(2) Berdasarkan alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com